Rabu, Juli 15, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara dan ASN  Menolak dan Melaporkan  Gratifikasi 

jambicenter by jambicenter
26 Februari 2025
in National, News, NUSANTARA
0
KPK Terbitkan Surat Penangkapan Sahbirin Noor Gubernur Kalsel Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
160
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan HNV sebagai Tersangka terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Selain upaya penindakan tersebut, pada aspek pencegahan, KPK juga secara intens mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama, atas gratifikasi yang terkait berpotensi memiliki hubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

Namun apabila tidak memungkinkan untuk ditolak pada kesempatan pertama, maka atas penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK, baik melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) maupun dilaporkan langsung ke KPK melalui aplikasi GOL atau website gol.kpk.go.id.

Adapun sampai dengan saat ini telah terbentuk 1.958 UPG di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Termasuk di lingkungan DJP sendiri sudah terbentuk 503 UPG yang tersebar di berbagai wilayah kerjanya. UPG dikelola oleh inspektorat atau satuan pengawas internal pada instansi terkait.

PN dan ASN dapat langsung melaporkan gratifikasi melalui UPG di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah masing-masing sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Setiap pelaporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK untuk dilakukan analisis, guna menentukan status penerimaan gratifikasi tersebut. Apakah atas penerimaan gratifikasi tersebut menjadi milik negara atau milik penerima.

Adapun selama 2024, KPK telah menerima 1.482 laporan penerimaan gratifikasi dari Kementerian Keuangan, dengan jumlah objek gratifikasi 1.610 senilai Rp3,5 miliar. Kemudian pada tahun 2025 ini, KPK telah menerima 201 laporan dengan jumlah objek gratifikasi 218, senilai Rp775 juta.

Untuk memudahkan pelaporan penerimaan gratifikasi, KPK juga menyediakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Pelaporan melalui aplikasi GOL wajib disampaikan dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.

Aplikasi GOL dapat diakses secara daring melalui laman gol.kpk.go.id

Pilih menu “Laporan Gratifikasi” dilanjutkan “Buat Laporan Baru” disertai data laporan dan dokumen pendukung untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

KPK juga gencar melakukan sosialisasi untuk pencegahan gratifikasi, salah satunya melalui e-learning pengendalian gratifikasi, yang dapat diakses di https://newlearning.kpk.go.id/enrol/index.php?id=4

Dari data KPK, tercatat selama 2020-2025, terdapat 19.175 pegawai Kementerian Keuangan telah mengikuti e-learning tersebut guna memperdalam pemahaman tentang larangan praktik gratifikasi.

KPK berharap, dengan pemahaman setiap insan penyelenggara negara dan ASN, serta kemudahan pelaporan penerimaan gratifikasi melalui berbagai saluran tersebut, dapat mendorong kepatuhan untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi.

Selain itu, media sosial @literasigratifikasi juga menyajikan berbagai informasi dan edukasi yang menarik tentang gratifikasi, yang dapat digunakan oleh ASN di seluruh Indonesia. (tugas)

Tags: ASNKPKPenindakan GratifikasiPenyelenggara Negara
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Jaksa Agung Republik Indonesia Terima Surat Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah
National

Kejaksaan Agung Terbitkan Surat Edaran Penghentian Pengumpulan Data Program MBG di Kejaksaan Tinggi, Penyidikan Terus Berlanjut

15 Juli 2026
Kejagung Gelar Lelang Barang Rampasan Negara 90 Unit Apartemen South Hills Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro
National

Kejagung Gelar Lelang Barang Rampasan Negara 90 Unit Apartemen South Hills Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro

15 Juli 2026
Mendagri Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan
National

Mendagri Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan

14 Juli 2026
Next Post
Ketua DPRD Jambi Pantau Pelaksanaan Tes CAT Peserta PPDB

Ketua DPRD Jambi Pantau Pelaksanaan Tes CAT Peserta PPDB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka Terkait Kasus Korupsi Dana PEN dan PBJ Kabupaten Situbondo

KPK Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka Terkait Kasus Korupsi Dana PEN dan PBJ Kabupaten Situbondo

8 bulan ago
Bupati Merangin: Narkoba Musuh Utama Kita

Bupati Merangin: Narkoba Musuh Utama Kita

6 tahun ago
KPK Tangkap Tangan Salah Satu Rektor Universitas Negeri Di Lampung

KPK Tangkap Tangan Salah Satu Rektor Universitas Negeri Di Lampung

4 tahun ago
Usai Sidang di Pengadilan, Terdakwa Bujang Rimbo dibawa Kabur oleh Sekolompok Orang, Kajati Jambi Turun Langsung ke Kabupaten Tebo

Usai Sidang di Pengadilan, Terdakwa Bujang Rimbo dibawa Kabur oleh Sekolompok Orang, Kajati Jambi Turun Langsung ke Kabupaten Tebo

4 bulan ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In