Kamis, Mei 28, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Dirjen Polpum Kemendagri Tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029 

jambicenter by jambicenter
28 Juni 2025
in National, News, NUSANTARA
0
151
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta –  Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.

Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/ kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.

Dirjen Polpum Bahtiar menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami terlebih dahulu substansi putusan tersebut. Kemendagri juga akan segera meminta masukan dari para pakar dan ahli untuk memperoleh perspektif yang komprehensif terkait dampak dari putusan ini. Kemendagri juga akan membahas di internal pemerintah dampak putusan tersebut, termasuk skema pembiayaan pemilu nasional dan lokal.

“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Selain itu, Kemendagri juga akan membahas dampak putusan tersebut terhadap berbagai regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Pemerintahan Daerah.

Kemendagri juga akan menjalin komunikasi dengan penyelenggara pemilu. Kemendagri bersama kementerian dan lembaga terkait juga akan berkomunikasi dengan DPR.

“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif agar tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan tersebut tercapai. Skema tersebut akan disusun dengan tetap mengacu pada efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan. (tugas)

Tags: BahtiarDirjen PolpumKementerian Dalam NegeriPutusan Mahkamah KonstitusiPutusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Mendagri Pastikan Pemulihan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan 
National

Mendagri Pastikan Pemulihan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan 

27 Mei 2026
Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Awards 2026 
National

Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Awards 2026 

27 Mei 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

26 Mei 2026
Next Post

Ketua Forum Ormas Kota Jambi Desak Penindakan Tegas Truk Overload: “Aturan Sudah Ada Sejak 2009, Tapi Tak Pernah Ditegakkan”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan 4 orang Lainya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi 

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan 4 orang Lainya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi 

6 bulan ago
Kejaksaan Agung Sita PT RBT Beserta Sejumlah Aset Perkara Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Sita PT RBT Beserta Sejumlah Aset Perkara Korupsi Komoditas Timah

2 tahun ago
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing dan Pengadaan lainnya

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing dan Pengadaan lainnya

3 bulan ago
Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Ke JPU Perkara Korupsi Impor Gula

Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Ke JPU Perkara Korupsi Impor Gula

1 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In