Sabtu, Juni 6, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

KIP Kabulkan Gugatan eks Pegawai KPK, Ini Tanggapan dari Praswad Nugraha eks Penyidik KPK

jambicenter by jambicenter
23 Februari 2026
in National, News, NUSANTARA
0
KIP Kabulkan Gugatan eks Pegawai KPK, Ini Tanggapan dari Praswad Nugraha eks Penyidik KPK
151
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan 57 orang eks pegawai KPK yang meminta agar hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dibuka kepada publik, Senin (23/02/2026)

Dikabulkannya gugatan eks pegawai KPK oleh Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam Perkara Nomor XI/KIP-PS/2021, mendapat tanggapan dari Praswad Nugraha mantan penyidik senior KPK dan mantan Ketua IM57+Institute.

“Bahwa putusan ini bukan sekadar kemenangan administratif, melainkan momentum koreksi sejarah,”kata Praswad Nugraha menyampaikan kepada wartawan, Senin (23/2) dalam rilisnya.

Lanjut ia menyampaikan beberapa tanggapan antara lain ;
Pertama, seluruh lembaga negara yang terkait dengan pelaksanaan TWK wajib memenuhi dan melaksanakan putusan sidang KIP hari ini. Putusan tersebut jelas dan tegas: dokumen hasil assessment yang selama ini dirahasiakan harus dibuka kepada para korban.

“Tidak ada lagi ruang untuk menunda, menghindar, atau menafsirkan secara sempit kewajiban hukum ini,”ujarnya.

Praswad menegaskan sidang KIP hari ini adalah harapan terakhir bagi para korban TWK, dalam mencari keadilan. Selama lima tahun, dicap, distigma, dan ditempatkan seolah-olah sebagai pihak yang bersalah. Putusan ini menegaskan bahwa hak atas informasi dan hak atas pembelaan diri tidak boleh dirampas atas nama apa pun.

Kedua, KPK dalam pernyataan resminya menyatakan akan menunggu hasil sidang KIP. Hari ini hasil itu telah keluar. Maka publik menunggu aksi nyata, bukan lagi pernyataan normatif. Konsistensi antara ucapan dan tindakan adalah ukuran integritas institusi.

“Presiden juga telah menyatakan tidak ada persoalan untuk merehabilitasi korban TWK. Oleh karena itu, langkah rehabilitasi nama baik harus segera dilakukan,”tegas Praswad.

Apa yang terjadi dalam TWK bukan sekadar polemik administrasi, melainkan kejahatan moral yang menghancurkan reputasi, martabat, dan kehidupan para pegawai yang selama ini mendedikasikan diri untuk pemberantasan korupsi.

“Kami mengalami pembantaian karakter. Kami dicap “merah”, dituduh tidak Pancasilais, dianggap tidak bisa lagi dibina sebagai manusia Indonesia. Stigma itu bukan hanya melukai individu, tetapi juga merusak nalar publik tentang siapa yang sebenarnya berdiri di garis depan pemberantasan korupsi,”ujarnya.

Sejarah tidak boleh diputar demi membenarkan tindakan yang keliru. Jangan sampai terbolak-balik, mana yang _hero_ dan mana yang _zero_ .

Hari ini, melalui putusan KIP, sejarah mulai ditempatkan pada rel yang sebenarnya, bahwa perjuangan pemberantasan korupsi tidak boleh dihancurkan oleh intimidasi dan manipulasi.

Putusan ini adalah pengingat bahwa kebenaran tidak dapat ditutup selamanya. Bagi pihak-pihak yang selama ini memfitnah dan merendahkan martabat kami, waktu akan menjadi saksi siapa yang berdiri di sisi integritas dan siapa yang merusaknya.

“Kami akan terus mengawal pelaksanaan putusan ini sampai tuntas, termasuk mendorong rehabilitasi penuh bagi 57 pegawai KPK yang terdampak TWK.
Panjang umur perjuangan!,”imbuhnya. (tugas)

Tags: Eks Pegawai KPKEks Penyidik KPKGugatan eks Pegawai KPK dikabulkanIM57+ InstituteKomisi Informasi Pusat (KIP)
jambicenter

jambicenter

Related Posts

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi
HUKRIM

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi

6 Juni 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

4 Juni 2026
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan
HUKRIM

KPK Gelar OTT, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat ikut Tertangkap

3 Juni 2026
Next Post
Temui Menteri Perumahan, Bupati Merangin M. Syukur Perjuangkan Hunian Layak Bagi Masyarakat

Temui Menteri Perumahan, Bupati Merangin M. Syukur Perjuangkan Hunian Layak Bagi Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sita 1 Unit Rumah Terkait Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi di Dinas PMD Musi Banyuasin

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sita 1 Unit Rumah Terkait Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi di Dinas PMD Musi Banyuasin

2 tahun ago
Kapolri : Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan 

Kapolri : Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan 

4 tahun ago
Kejaksaan Agung Sita PT RBT Beserta Sejumlah Aset Perkara Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Sita PT RBT Beserta Sejumlah Aset Perkara Korupsi Komoditas Timah

2 tahun ago
Satgas TPPO Polri Terus Bertindak, 532 Tersangka Dibekuk

Satgas TPPO Polri Terus Bertindak, 532 Tersangka Dibekuk

3 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In