Photo : Barang Bukti Uang Dolat AS yang disita
Jakarta – Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya Jakarta mengamankan 4 (empat) orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan menawarkan pengaturan perkara di KPK, ll
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (9/4/2026) di wilayah Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut Tim KPK menyita barang bukti uang sebesar sejumlah USD 17,400.
“Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,”Kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke wartawan dalam rilisnya, Jumat (10/4).
Lanjut Budi menjelaskan, selanjutnya para pihak yang diamankan langsung dibawa ke PMJ Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
KPK mengimbau kepada seluruh jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta berbagai unsur masyarakat lainnya, agar selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan, ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK.
KPK mengajak masyarakat yang mengetahui adanya modus-modus tersebut agar segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum setempat atau kepada KPK melalui call center 198, agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,”jelas Budi Prasetyo.
Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun. Sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK.
KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.
KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah dapat diakses di www.kpk.go.id.
Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK dan diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, pun dilakukan secara cuma-cuma atau gratis.
“Seluruh pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis,”imbuhnya. (tugas).












