Rabu, Juni 10, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

jambicenter by jambicenter
10 Juni 2026
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
152
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi bersama 3 (tiga) orang lainnya berupa penerimaan hadiah/janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025-2026

“KPK menyampaikan informasi
lengkap terkait kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa
tertangkap tangan para terduga pelaku tindak pidana korupsi,”kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyampaikan ke wartawan dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Lanjut Achmad Taufik menjelaskan  penanganan perkara tersebut, merupakan joint investigation antara KPK dengan Kortas Tipikor Polri, sebagai wujud konkret sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Opetasi Tangkap Tangan (OTT) bermula mendapat informasi awal dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Muara Enim, Tim KPK selanjutnya mengumpulkan bahan informasi tambahan,”jelasnya

Kemudian pada rangkaian peristiwa tertangkap ini, Tim KPK mengamankan total 10 (sepuluh) orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan.

Penangkalan di Jakarta yaitu:
1) Sdr. Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026;
2) Sdri. Cory Erin Hadi
(CRH) selaku pihak swasta atau marketing PT. Millenium Solusi Abadi (MSA).
3) Sdr. Mulyono (MYN) selaku pihak swasta;
4) Sdr. Angga (AG) selaku pihak swasta;
5) Sdr. Rusdi Hairullah (RSH)! selaku pihak lainnya.

Penangkapan di Sumatera Selatan :
6) Sdr. Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030;
7) Sdr. Angga (ANG) selaku ajudan Bupati;
8) Sdr. Adi Parlindungan (AP) selaku pihak swasta;
9) Sdr. Radiansyah (RD) selaku pihak swasta;
10)Sdr. Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan Edison (EDS) Bupati Muara Enim.

Selain itu Tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah hingga mata uang asing, sejumlah saldo dalam rekening, serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dengan total kurang lebih Rp1,9 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
a. Uang tunai yang diamankan dari tas ransel ABN sebesar Rp323 juta,
b. Uang tunai yang diamankan dari brankas di rumah ABN sebesar
Rp40 juta, USD 3.200, SAR 2.260, serta
c. Saldo dalam rekening dari beberapa akun, sebesar Rp1,47 miliar.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan/janji kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat (4) orang tersangka,”jelasnya.

Adapun 4 (empat) orang ditetapkan sebagai  tersangka yaitu :
1) Sdr. Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030;
2) Sdr. Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026;
3) Sdr. Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan Edison (EDS) Bupati Muara Enim
4) Sdri. Cory Erin Hadi (CRH) selaku pihak swasta PT. Millenium Solusi Abadi (MSA).

Konstruksi perkara bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, Sdr. Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, bertemu dengan Sdri. Cory Erin Hadi (CRH) selaku pihak swasta atau marketing PT. Millenium Solusi Abadi (MSA) di sebuah hotel di Jakarta.

PT Millenium Solusi Abadi (MSA)
merupakan supplier smart board ke PT My Icon Technology (MIT) yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Sdr. Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari Sdri. Cory Erin Hadi (CRH) selaku pihak swasta

Penerimaan dari pihak swasta tersebut, diduga terkait pengadan-pengadaan
sebelumnya. Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya.

Selain adanya penerimaan uang tersebut, Sdr. Abi Nurwardani (ABN) atas perintah Sdr. Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim. Setoran yang diterima diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud.

Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai).

Bahwa kemudian, atas rekening-rekening nominee tersebut, Sdr. Abi Nurwardani (ABN) bertindak sebagai pengendali rekening dan juga diduga mendistribusikan aliran uang
dengan prosentase tertentu, yaitu sebesar 5% untuk Bupati Edison, sebesar 3% untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1% untuk PPK dan bendahara.

Dalam periode 2025-2026, penyerahan uang kepada Bupati Edison (EDS) dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui Sdr. Radiabsyah (RD) selaku pihak swasta, kepada Sdr. Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat Bupati Edison (EDS). Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi Bupati Edison (EDS)

Atas perbuatannya, Sdr. EDS, Sdr. ABN, dan Sdr. AD, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap Sdri. CRH, diduga telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka ABN dan CRH ditahan untuk 20 hari pertama sejak 8 s.d. 27 Juni 2026. Sementara terhadap Tersangka EDS dan AD ditahan untuk 20 hari pertama sejak 9 s.d.28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,”ujar Achmad Taufik Husein. (tugas/iqbal).

Tags: Achmad Taufik HuseinBupati EdisonKasus KorupsiKPKOperasi Tangkap Tangan (OTT)OTT Bupati Muara EnimPenetapan TersangkaPlt. Direktur Penyidikan KPK
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers
National

Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers

10 Juni 2026
Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

10 Juni 2026
Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

10 Juni 2026
Next Post
Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Terbitkan Surat Penangkapan Sahbirin Noor Gubernur Kalsel Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK OTT Bupati Tulungagung Jawa Timur

2 bulan ago
Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

1 tahun ago
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan

KPK OTT di Sulawesi Tenggara

10 bulan ago
Kejaksaan Agung Kembali Menahan 1 Tersangka Perkara Korupsi Komoditas Timah, Total 14 Orang

Kejaksaan Agung Kembali Menahan 1 Tersangka Perkara Korupsi Komoditas Timah, Total 14 Orang

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In