Minggu, Mei 17, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

JPU Kejagung Bacakan Tuntutan 18 Tahun Terhadap Terdakwa Nadiem Makarim

jambicenter by jambicenter
16 Mei 2026
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
JPU Kejagung Bacakan Tuntutan 18 Tahun Terhadap Terdakwa Nadiem Makarim
152
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap Terdakwa Nadiem Makarim perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Persidangan, Rabu (13/5/ 2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun amar tuntutannya yakni sebagai berikut:
1.Terdakwa Nadiem Makarim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Makarim sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.

Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.

4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Rp4.871.469.603.758 (empat triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah), yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkapkan bahwa surat tuntutan tersebut disusun secara sistematis berdasarkan fakta persidangan yang terungkap melalui alat bukti sah, mencakup keterangan puluhan saksi, pendapat ahli, serta bukti surat dan dokumen hasil audit BPKP.

Lebih lanjut, JPU menyoroti adanya malapraktik birokrasi melalui pembentukan Shadow Organization atau pemerintahan bayangan yang melibatkan pihak eksternal seperti Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.

Keterlibatan pihak-pihak ini dinilai telah mengesampingkan peran pejabat resmi kementerian yang lebih memahami kondisi lapangan di sekolah-sekolah.

“Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara,” ujar JPU Roy Riady.

JPU Roy Riady menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan anggaran besar senilai lebih dari sembilan triliun rupiah berada di tangan menteri selaku pengguna anggaran, bukan hanya pada tingkat teknis di bawahnya.

“Kerugian keuangan negara dalam kasus ini dinyatakan nyata dan pasti berdasarkan perhitungan data Pusdatin,”jelasnya.

Meski demikian, JPU tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi Terdakwa serta Penasihat Hukum untuk menyampaikan pembelaan melalui nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan berikutnya. (tugas/iqbal).

Tags: JPU KejagungKasus KorupsiKejaksaan AgungKorupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan ChromebookNadiem Makarim
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kejagung Serahkan Uang Total Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas PKH
HUKRIM

Kejagung Serahkan Uang Total Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas PKH

16 Mei 2026
Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen pada Mei 2026, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti
National

Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen pada Mei 2026, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

11 Mei 2026
Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas 
National

Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas 

11 Mei 2026
Next Post
Kejagung Serahkan Uang Total Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas PKH

Kejagung Serahkan Uang Total Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas PKH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sita Aset Yayasan Batang Hari Sembilan terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sita Aset Yayasan Batang Hari Sembilan terkait Kasus Korupsi

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka Tindak Pidana Perintangan Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka Tindak Pidana Perintangan Penanganan Perkara

1 tahun ago
Kejaksaan Agung Menetapkan dan Tahan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Perkara Perkeretaapian Medan

Kejaksaan Agung Menetapkan dan Tahan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Perkara Perkeretaapian Medan

2 tahun ago
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Hadiri Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Hadiri Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In