Kamis, Juni 18, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejagung Serahkan Uang Total Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas PKH

jambicenter by jambicenter
16 Mei 2026
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
Kejagung Serahkan Uang Total Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas PKH
154
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kejaksaan Agung menyerahkan uang dengan total berjumlah Rp10,2 Triliun merupakan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, Rabu (13/5/2026). Atas nama pemerintah dan atas nama rakyat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH.

“Saya kira rakyat Indonesia harus lihat uang yang diserahkan hari ini sejumlah 10 triliun,” ujar Presiden Prabowo Subianto.

Presiden mengungkapkan bahwa laporan Menteri Kesehatan data Puskesmas di Indonesia yang berjumlah 10.000 unit. Sejak zaman Presiden Soeharto, puskesmas tersebut belum pernah diperbaiki.

“Hari ini (melalui penyerahan uang sejumlah Rp10,2 triliun), kita bisa menyelesaikan perbaikan 5.000 unit puskesmas,” tutur Presiden Prabowo Subianto.

Adapun jumlah penyerahan uang tahap VII ini senilai total Rp10.270.051.886.464 (sepuluh triliun dua ratus tujuh puluh miliar lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) yang masuk ke kas negara dengan rincian:

Penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp3.423.742.672.359,- (Tiga triliun, empat ratus dua puluh tiga miliar, tujuh ratus empat puluh dua ribu juta, enam ratus tujuh puluh dua ribu, tiga ratus lima puluh sembilan rupiah);

Penerimaan setoran pajak (Januari s.d. April 2026) senilai Rp6.846.309.214.105,- (sembilan ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan belas ribu dua ratus sembilan puluh rupiah);

Selain itu, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan, dengan rincian:

1. Pada sektor perkebunan (sawit), Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 ha (lima juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu seratus empat puluh satu koma tiga satu hektar)
2. Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 ha (dua belas ribu tiga ratus tujuh puluh satu koma lima delapan hektar)

Dari total hasil penguasaan kembali tersebut di atas, Satgas PKH hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada Kementerian/Lembaga terkait (dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, Selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)) pada tahap VII seluas 2.373.171,75 ha (dua juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh satu koma tujuh lima hektar), yang terdiri dari:
1. SK 01 seluas 733.180,21 ha (tujuh ratus tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh koma dua satu hektar) dari 29 (dua puluh sembilan) subjek hukum;
2. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.045.219 ha (satu juta empat puluh lima ribu dua ratus sembilan belas hektar) dari 22 (dua puluh dua) subjek hukum;
3. Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 402.472,22 ha (empat ratus dua ribu empat ratus tujuh puluh dua koma dua dua hektar) dari 159 (seratus lima puluh sembilan) subjek hukum; dan
4. Kewajiban Plasma seluas 192.300,32 ha (seratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus koma tiga dua hektar) dari 106 (seratus enam) subjek hukum.

Apabila diakumulasikan hingga Tahap VII ini, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.112.915,75 ha (empat juta seratus dua belas ribu sembilan ratus lima belas koma tujuh lima hektar).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud hadirnya Satgas PKH untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif, sekaligus bentuk transparansi pemerintah kepada publik atas hasil kerja yang telah dicapai.

Lebih lanjut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan diperlukan komitmen bersama bagi seluruh pemangku kebijakan serta stakeholders terkait dalam bentuk sebagai berikut:

“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat dan Tidak boleh lagi ada pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uangnya ke luar negeri,” tegas Jaksa Agung. (tugas/iqbal).

Tags: Jaksa AgungPenguasaan Kembali Kawasan HutanPenyerahan UangPresiden Prabowo SubiantoSatgas PKHST Burhanudin
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Diinisiasi KPK, E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri PANRB Rini Sampaikan Lima Pilar Perkuat Integritas
National

Diinisiasi KPK, E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri PANRB Rini Sampaikan Lima Pilar Perkuat Integritas

18 Juni 2026
Kejati Jambi Sudah Kantongi Calon Tersangka dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024 di Sekretariat DPRD Merangin
HUKRIM

Penanganan Kasus dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024 di Sekretariat DPRD Merangin terus Berlanjut

17 Juni 2026
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan
National

KPK Ingatkan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tidak Menjadi Celah Praktik Titipan, Gratifikasi Maupun Pungli

15 Juni 2026
Next Post
101 Calon Jamaah Haji Merangin Kloter 23 Tahun 2026 dilepas Bupati H M Syukur 

101 Calon Jamaah Haji Merangin Kloter 23 Tahun 2026 dilepas Bupati H M Syukur 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Kembali Periksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

KPK Kembali Periksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

4 tahun ago
Bawa Lari dan Cabuli Anak Dibawah Umur, Tersangka AS Warga Simpang Parit Merangin Diringkus Polisi 

Bawa Lari dan Cabuli Anak Dibawah Umur, Tersangka AS Warga Simpang Parit Merangin Diringkus Polisi 

2 tahun ago
Cegah Korupsi Berkelanjutan, KPK Gelar Survei Penilaian Integritas

KPK Kembali Periksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Salah Satunya  Zumi Zola

4 tahun ago
Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin

Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin

1 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In