Jakarta – Dalam rangkaian lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumateta Selatan, pada Jumat (12/6/2026). Tim Penyidik KPK melakukan serangkaian tindakan penggeledahan pada sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Adapun lokasi yang menjadi objek penggeledahan meliputi Kantor Bupati Muara Enim, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Rumah Dinas Bupati, Edidon serta kediaman tersangka Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.
“Penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media dalam rilisnya, Sabtu (13/6/2026)
Lanjut Budi menjelaskan, penggeledahan ini merupakan langkah penyidikan yang penting untuk melengkapi dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara.
Dokumen-dokumen yang disita akan didalami lebih lanjut guna mengonfirmasi dan memperkuat keterkaitannya dengan alat bukti yang sebelumnya telah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang menjadi awal pengungkapan perkara ini, sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan secara komprehensif dan akuntabel.
KPK memastikan setiap tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menelusuri secara menyeluruh aliran peristiwa, peran para pihak, serta aspek-aspek lain yang relevan guna mengoptimalkan pembuktian perkara di proses penegakan hukum berikutnya,”jelasnya.
Diketatahui KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada hari Senin (8/6/2026) di Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan dan menetapan Bupati Edison dan 3 (tiga) orang lainnya sebagai Tersangka, yaitu : Sdr. Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Sdr. Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan Edison (EDS) Bupati Muara Enim, dan Sdri. Cory Erin Hadi (CRH) selaku pihak swasta PT. Millenium Solusi Abadi (MSA).
KPK pada hari, Kamis (11/6) juga menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah/janji terkait audit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025.
Adapun 5 (lima) orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu :
1) Sdr. Augusz Dewa Anggara (AGG) alia ANG selaku pihak swasta
2) Sdri. Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis.
3) Sdr. Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030;
4) Sdri. Cory Erin Hadi (CRH) selaku pihak swasta PT. Millenium Solusi Abadi (MSA).
5) Sdri. Fika (FK) selaku pihak swasta atau Direktur PT. Millenium Solusi Abadi (MSA). (tugas/iqbal)











