Bengkulu – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di 4 (empat) lokasi berbeda yang berada di Provinsi Bengkulu. Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, pada hari Rabu (12/8) dan Kamis (13/8), penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat Lokasi, yang berada di wilayah Kota Bengkulu,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Minggu (16/8/2026).
Lanjut Budi menjelaskan, 4 (empat) lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu; rumah anggota DPRD Kota Bengkulu dan pihak swasta.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,”jelasnya.
Selain itu, pada hari Rabu dan Jum’at, penyidik juga melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
Diketahui penyidik KPK melakukan penggeledahan bermula dari peristiwa tertangkap tangan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari pada tanggal 9 Maret 2026.
KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026.
Dua tersangka selaku penerima suap ialah Bupati Fikri dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.
Sedangkan tiga tersangka pemberi suap dari pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman selaku pihak dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. (tugas/Iqbal)










