TANJAB BARAT – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD, Senin (13/7).
Rapat yang dihadiri Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. dan Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan.
“Berbagai saran, kritik dan rekomendasi yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi sekaligus acuan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan,” ujar Bupati.
Anwar Sadat menegaskan, sinergi eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengakui masih terdapat sejumlah program dan kegiatan yang belum terlaksana secara optimal pada 2025, termasuk beberapa temuan BPK. Untuk itu, seluruh perangkat daerah telah diarahkan melakukan evaluasi, memperbaiki tata kelola keuangan dan aset serta menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Persetujuan bersama ini menjadi bukti komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan DPRD dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel dan berorientasi pada hasil pembangunan,” tegasnya.
Bupati berharap sinergi pemerintah daerah dan DPRD terus dipertahankan guna mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (ADV/Rinaldi)












