Merangin – Sungguh memprihatikan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, gajinya dari bulan Januari sampai masuk ke bulan September 2026 belum dibayarkan.
Terkait nasib yang dialami PPPK Paruh Waktu tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Merangin dr. Irwan Kurniawan saat dikonfirmasi media ini
“Benar, gaji PPPK paruh waktu Tenaga Kerja Sukarela (TKS) belum bisa dibayarkan. Kami dari dinas kesehatan sebagai juru bayar siap membayarkan jika sudah diizinkan,”kata Kepala Dinas Kesehatan Merangin dr. Irwan Kurniawan menyampaikan ke media ini saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2026) melalui sambungan telepon.
Lanjut ia menyampaikan, berharap segera ada solusinya, sehingga gaji PPPK Paruh Waktu tersebut segera bisa dibayarkan. “Anggaran dan pagu angarannya sudah ada,”ujarnya.
Adapun jumlah PPPK paruh waktu tenaga kerja sukarela (TKS) yang gajinya bim dibayarkan sebanyak 153 orang berdinas di Puskesmas (tugas).












