Sabtu, September 26, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Kementerian Agama sampaikan Pembatasan Gawai di Satuan Pendidikan untuk Bangun Budaya Belajar Produktif

jambicenter by jambicenter
25 September 2026
in National, News, NUSANTARA
0
Kementerian Agama sampaikan Pembatasan Gawai di Satuan Pendidikan untuk Bangun Budaya Belajar Produktif
153
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Photo : Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar.

Jakarta : Kementerian Agama menegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan bukan serta-merta untuk melarang peserta didik menggunakan telepon seluler.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun budaya dan ekosistem belajar yang lebih sehat, aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar ke media terkait Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Surat Edaran yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 tersebut, menurut Thobib, menjadi pedoman bersama bagi satuan pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.

“SE ini tidak bisa berdiri sendiri hanya soal pembatasan, tapi ini menyangkut soal budaya, menyangkut soal kebiasaan, habituasi, menyangkut soal bagaimana kita mampu untuk mengatur waktu,” ujar Thobib di Jakarta, Kamis, (24/9/2026).

Satuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan sejenisnya.

Ia menjelaskan, penggunaan gawai tetap dimungkinkan untuk kepentingan pembelajaran dan mengakses sumber-sumber keilmuan. Namun, penggunaannya perlu diatur agar tidak mengganggu proses belajar.

“Teknologi itu kan ibaratnya adalah pisau bermata dua. Yang artinya, di satu sisi memberikan manfaat, bisa memberikan akses terhadap sumber-sumber ilmu, tapi pada sisi yang lain itu bisa membuat akses yang negatif,” katanya.

Karena itu, pembatasan terutama berlaku ketika gawai tidak dibutuhkan dalam proses pembelajaran. Peserta didik tidak diperkenankan menggunakan gawai untuk bermain gim, berkomunikasi di luar kepentingan pembelajaran, maupun mengakses konten negatif saat kegiatan belajar berlangsung.

Pembatasan juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Menurut Thobib, penerapan kebijakan harus menjadi tanggung jawab bersama, termasuk orang tua yang berperan dalam mengawasi aktivitas digital anak di luar sekolah.

“Jangan sampai anak dituntut, tapi gurunya pada saat pembelajaran justru malah asyik main game, menggunakan HP di kelas, atau melihat sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan. Demikian juga para orang tua,” ujarnya.

Kementerian Agama juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan SE tersebut melalui jaringan satuan kerja dari pusat hingga daerah.

“Kami nanti akan melakukan namanya monitoring dan evaluasi di setiap satuan pendidikan. Kami juga ada kanwil, ada Kemenag yang juga nanti akan mintain laporan sampai sejauh mana implementasi ini di lapangan,” tuturnya.

Thobib menambahkan, keberhasilan kebijakan tersebut nantinya dapat dilihat melalui berbagai indikator, antara lain capaian akademik, prestasi peserta didik, serta perkembangan kemampuan mereka.

Salah satu indikator yang disebut adalah capaian dalam PISA (Programme for International Student Assessment), meski ia mengakui bahwa hasil pendidikan dipengaruhi banyak faktor.

“Selain skor PISA, juga nanti bisa dilihat dari prestasi, dari nilai, dari capaian-capaian akademik yang mereka lakukan. Lalu, misalnya, olimpiade dan seterusnya,” ujarnya.

Thobib menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya tidak hanya diukur dari berkurangnya siswa dalam menggunakan gawai, tetapi dari dampaknya terhadap perkembangan dan prestasi peserta didik.

“Artinya bahwa ini membutuhkan keseriusan, dibutuhkan niat, dibutuhkan satu ekosistem pendidikan yang utuh agar tujuan kita dengan lahirnya SE ini bukan sekadar di atas kertas,” ujarnya.

Ia berharap pembatasan gawai menjadi bagian dari pembentukan kebiasaan belajar yang lebih baik, sehingga teknologi dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pendidikan, bukan justru mengganggu proses tumbuh kembang peserta didik. (tugas/Iqbal)!

Tags: Kementerian AgamaPembatasan GawaiSatuan Pendidikan
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Orang dan 1 Korporasi sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Orang dan 1 Korporasi sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel

25 September 2026
Anggaran Tahun 2027 Kemendes PDT Rp2,785 Triliun, Mendes Yandri Akan Perkuat BUM Desa Hingga Tingkatkan Infrastruktur Desa
National

Anggaran Tahun 2027 Kemendes PDT Rp2,785 Triliun, Mendes Yandri Akan Perkuat BUM Desa Hingga Tingkatkan Infrastruktur Desa

25 September 2026
Dirjen Bina Keuda Fatoni Ungkap 8 Sumber Pembiayaan untuk PKK, Posyandu dan Dekranasda
National

Dirjen Bina Keuda Fatoni Ungkap 8 Sumber Pembiayaan untuk PKK, Posyandu dan Dekranasda

25 September 2026
Next Post
Dirjen Bina Keuda Fatoni Ungkap 8 Sumber Pembiayaan untuk PKK, Posyandu dan Dekranasda

Dirjen Bina Keuda Fatoni Ungkap 8 Sumber Pembiayaan untuk PKK, Posyandu dan Dekranasda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan

KPK OTT di Sulawesi Tenggara

1 tahun ago
KPK Tetapkan 5 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Perkara LPEI, Kerugian Negara 11,7 Triliun

KPK Tetapkan 5 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Perkara LPEI, Kerugian Negara 11,7 Triliun

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Kasus Korupsi Emas Antam 2018

Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Kasus Korupsi Komoditas PT. Timah

3 tahun ago
Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

6 bulan ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7597 shares
    Share 3039 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In