Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022
Informasi disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana ke media dalam keterangan pers, Senin (12/2/2024)
Adapun 3 (tugas) orang saksi yang diperiksa sebagai saksi yaitu:
1. IC selaku pihak swasta.
2. SYW selaku Kuasa Direksi PT Hexa Finance Indonesia.
3. H selaku Kuasa Direksi PT Hexa Finance Indonesia.
Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka TT, Tersangka TN alias AN, dan Tersangka AA.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”ucap Ketut Sumedana. (tugas).