Sabtu, September 26, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Orang dan 1 Korporasi sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel

jambicenter by jambicenter
25 September 2026
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Orang dan 1 Korporasi sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
152
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 5 (lima) Tersangka yakni 1 (satu) Tersangka Korporasi dan 4 (empat) orang Tersangka, Jumat (25/9/2026) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d 2020.

Adapun kelima yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni :
1.Tersangka Korporasi PT CNI.
2. Tersangka BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral & Batubara Kementerian ESDM periode 2017 s.d 2018.
3. Tersangka NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012 s.d. 2019.
4. Tersangka MRI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017 s.d 2019.
5. Seorang tersangka lainnya belum hadir memenuhi panggilan Penyidik.

“Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-49/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 25 September 2026, Nomor: TAP-50/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 25 September 2026, Nomor: TAP-51/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 25 September 2026, Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 25 September 2026 dan Nomor: TAP-53/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 25 September 2026,”kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan ke medi, Jumat (25/9).

Lanajut Anang menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 (seratus enam belas) orang saksi dan 3 (tiga) orang ahli, penyitaan terhadap 143 dokumen serta barang bukti lainnya yang telah mendapatkan persetujuan Penetapan dari Pengadilan Negeri, penggeledahan di beberapa lokasi yakni Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Provinsi Selatan serta hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.

Adapun kasus posisinya yaitu:
Pada tahun 2017 sampai dengan 2019 PT. CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO).

Dalam melakukan uji kadar nikel, Pihak PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel.

Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, pihak PT CNI meminta Pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan Rekomendasi Izin Ekspor, kemudian MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode tahun 2013 s.d tahun 2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan Pihak PT CNI tersebut, padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan Rekomendasi Izin Ekspor.

Oleh karena PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sedangkan Rekomendasi Izin Ekspor telah terbit, kemudian Pihak PT CNI meminta Sdr. MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan WIUP Mineral Logam dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan Dokumen Persetujuan RKAB, sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.

Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut, secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI.

Perbuatan para tersangka bersama-sama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 (empat ratus satu miliar enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah koma enam puluh sembilan sen).

Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 jo. P asal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tersangka BS dan Tersangka MHI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Tersangka NRH dilakukan penahanan di Rumah Tahunan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak 25 September 2026,”jelas Anang Supriatna. (tugas/Iqbal).

Tags: Kapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungPenetapan TersangkaTim Penyidik Pidana Khusus
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Anggaran Tahun 2027 Kemendes PDT Rp2,785 Triliun, Mendes Yandri Akan Perkuat BUM Desa Hingga Tingkatkan Infrastruktur Desa
National

Anggaran Tahun 2027 Kemendes PDT Rp2,785 Triliun, Mendes Yandri Akan Perkuat BUM Desa Hingga Tingkatkan Infrastruktur Desa

25 September 2026
Dirjen Bina Keuda Fatoni Ungkap 8 Sumber Pembiayaan untuk PKK, Posyandu dan Dekranasda
National

Dirjen Bina Keuda Fatoni Ungkap 8 Sumber Pembiayaan untuk PKK, Posyandu dan Dekranasda

25 September 2026
Kementerian Agama sampaikan Pembatasan Gawai di Satuan Pendidikan untuk Bangun Budaya Belajar Produktif
National

Kementerian Agama sampaikan Pembatasan Gawai di Satuan Pendidikan untuk Bangun Budaya Belajar Produktif

25 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK  Tahan 1 Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, 11 Tersangka Lainya Dipersiapkan

KPK  Tahan 1 Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, 11 Tersangka Lainya Dipersiapkan

3 tahun ago
Edarkan Narkotika Jenis Ganja, Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Merangin

Edarkan Narkotika Jenis Ganja, Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Merangin

4 tahun ago
Divisi Humas Polri Usung Tiga Fokus Utama Hadapi Era Digital

Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Polri Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, dan  18 Anggota Polri

4 tahun ago
5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus PT Krakatau Steel

5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus PT Krakatau Steel

4 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7597 shares
    Share 3039 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In