JC, Tebo – Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal alias Iday ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tebo dalam perkara penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin.
Penetapan tersangka terhadap Syamsu Rizal ini berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/03/1/2021/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Marhara Tua Siregar SE Sik tertanggal 18 Januari 2021.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim AKP Marhara Tua Siregar, ketika di konfirmasi membenarkan Syamsu Rizal sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya memang benar, saudara Syamsu Rizal resmi kita tetapkan menjadi tersangka,” katanya.
Menurut Marhara, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim Reskrim di unit tindak pidana Tertentu (Tipidter) diperoleh keterangan yang cukup dan meyakinkan yang bersangkutan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013.
“Yakni Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP, Pasal 56 ayat (2),” sebutnya.
Menurut dia, yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Tebo tersebut melanggar Pasal 1 butir 14 dan 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Marha menjelaskan, kasus yang menjerat Syamsurizal tersebut dilaporkan pada 21 Oktober 2020 lalu, dengan Laporan Polisi Nomor : LPI A – 140/ X 2020/ Jambi/ Res Tebol SPKT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Dik/ 71/ X 2020/ Reskrim, Tanggal 27 Oktober 2020.
“Kita juga sudah melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, surat dan petunjuk lainnya. Proses Gelar Perkara juga sudah dilakukan Senin, 18 Januari 2021,” jelasnya.
Marhara menegaskan, terhitung sejak tanggal surat dikeluarkan maka yang bersangkutan dapat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Dia akan dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.
Sementara Syamsu Rizal sendiri belum berhasil dimintai komentarnya terkait penetapan tersangka tersebut.
Informasi yang diperoleh, penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Tebo yang dilakukan oleh Polres Tebo diduga buntut pengembangan dari dua tersangka Kasus Karhutla di Desa Suo Suo Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. (*)