Muarojambi – Bupati Muarojambi Masnah Busyro, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala OPD, pimpinan instansi/lembaga vertikal, pimpinan BUMN/BUMD/BUMDesa, pimpinan lembaga usaha milik swasta, koperasi, dan pimpinan kepala sekolah negeri/swasta. Bupati mengharapkan, dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemungutan suara, Senin 11 November 2019, agar memberikan dispensasi bagi pegawai/karyawan/siswa yang merupakan penduduk desa yang menyelenggarakan pilkades, Rabu (6/11)
Dispensasi berlaku bagi warga yang terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan Hak Pilihnya di desa bersangkutan. Kemudian bagi warga yang ditunjuk sebagai Panitia Penyelenggara Pilkades.
Kepala Dinas PMd Kabupaten Muarojambi Raden Najmi mengatakan, meski surat edaran sudah dikeluarkan oleh Bupati, kepada pemilih yang berstatus pns, karyawan, pelajar yang sudah terdaftar sebagai pemilih, dapat mengambil surat dispensasi tersebut dengan panitia pilkades masing-masing. Selanjutnya diserahkan kepada pimpinan.
“Dengan surat edaran itu, kita harapkan kepada PNS karyawan dan pelajar dapat menggunakan hak suaranya. Ambil saja surat dispensasi dipanitia dan sampaikan ke pimpinan,” ujar Masnah. (adv)