Kamis, Agustus 20, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Bupati Tasdi Minta Dihukum Ringan, Jaksa KPK Tetap Tuntut 8 Tahun Bui

Redaksi Jambi Center by Redaksi Jambi Center
23 Januari 2019
in NUSANTARA
0
Bupati Tasdi Minta Dihukum Ringan, Jaksa KPK Tetap Tuntut 8 Tahun Bui

Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi.

157
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi mengaku menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya. Dia pun meminta dihukum ringan dalam kasus dugaan suap proyek Islamic Center Purbalingga yang menjeratnya.

“Saya sangat menyesal, sangat terpukul dengan kejadian ini. Oleh karena itu dengan adanya tuntutan jaksa 8 tahun, denda Rp 300 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun, mohon kepada majelis hakim yang mulia supaya mendapat keringanan,” ujar Tasdi dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya dalam persidangan di Semarang Jawa Tengah, Rabu (23/1/2019).

Dalam pleidoinya, Tasdi juga menjelaskan sejumlah capaian yang diraihnya selama menjabat. Dia juga menjelaskan sejumlah hal yang telah disebut dalam tuntutan jaksa seperti pemberian uang Rp 100 juta dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Rp 180 juta dari Wakil Ketua DPR Utut Adianto.

Dia menyebut uang dari Ganjar dan Utut itu merupakan dana partai. Uang itu, menurut Tasdi, diterimanya dalam kapasitas sebagai Ketua Partai dan Ketua Tim Sukses untuk Pilgub Jateng, bukannya bupati.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK M Takdir menyatakan ada inkonsistensi antara pleidoi yang dibacakan Tasdi dan tim penasihat hukum Tasdi. Atas hal tersebut, tim JPU KPK pun menyatakan menolak pembelaan tersebut dan tetap pada tuntutan 8 tahun bui.

“Atas pledoi tersebut,Tim JPU menyampaikan replik secara lisan dan tertulis yang pada intinya bahwa tetap pada surat tuntutan dan menilai adanya ketidakkonsitenan dalam pembelaan yang disusun oleh terdakwa dengan tim penasihat hukumnya,” ucap Takdir.

Tasdi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU KPK juga menuntut Tasdi dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Tasdi dinilai JPU terbukti bersalah menerima Rp115 juta dari Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan, yang diterima melalui Hadi Siswanto terkait upaya pengaturan lelang proyek pembangunan Islamic Centre Kabupaten Purbalingga Tahap II. Tasdi juga dinilai bersalah karena menerima gratifikasi sekitar Rp 1,2 miliar dari sejumlah pihak.

Sumber:detik.com

Redaksi Jambi Center

Redaksi Jambi Center

Related Posts

Jaksa Agung Tekankan Pemulihan Kepercayaan Publik dan Transparansi Akuntabilitas
National

Jaksa Agung Tekankan Pemulihan Kepercayaan Publik dan Transparansi Akuntabilitas

20 Agustus 2026
Mahkamah Agung Terbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 Tegaskan Tak Ada Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas
National

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 Tegaskan Tak Ada Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas

20 Agustus 2026
Kemendikdasmen Terbitkan Rilis Terkait Karier Guru PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu Tahun 2027
National

Kemendikdasmen Terbitkan Rilis Terkait Karier Guru PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu Tahun 2027

19 Agustus 2026
Next Post
Bupati Tanjab Barat Hadiri Tasyakuran Dan Hari Bakti Perbendaharaan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Tasyakuran Dan Hari Bakti Perbendaharaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Hari ini Pendaftaran Capim dan Dewas KPK ditutup, Ini Pesan Yang disampaikan IM57+Institute

Eks Penyidik KPK  : OTT Penjabat di Bengkulu Menunjukan KPK Masih Memiliki Kemampuan Tangkap Tangan 

2 tahun ago
Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

3 bulan ago
Kejati Sumatera Selatan Lakukan Penggeledahan di Dinas PUPR dan UKPBJ Banyuasin Kasus Korupsi Kegiatan Pembangunan di Kelurahan Keramat Raya

Kejati Sumatera Selatan Lakukan Penggeledahan di Dinas PUPR dan UKPBJ Banyuasin Kasus Korupsi Kegiatan Pembangunan di Kelurahan Keramat Raya

2 tahun ago
Polri Tahan 6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Backup Proses Penegakan Hukum Terhadap Lukas Enembe,  Polri Minta Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif

4 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In