Jakarta – Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi mengaku menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya. Dia pun meminta dihukum ringan dalam kasus dugaan suap proyek Islamic Center Purbalingga yang menjeratnya.
“Saya sangat menyesal, sangat terpukul dengan kejadian ini. Oleh karena itu dengan adanya tuntutan jaksa 8 tahun, denda Rp 300 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun, mohon kepada majelis hakim yang mulia supaya mendapat keringanan,” ujar Tasdi dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya dalam persidangan di Semarang Jawa Tengah, Rabu (23/1/2019).
Dalam pleidoinya, Tasdi juga menjelaskan sejumlah capaian yang diraihnya selama menjabat. Dia juga menjelaskan sejumlah hal yang telah disebut dalam tuntutan jaksa seperti pemberian uang Rp 100 juta dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Rp 180 juta dari Wakil Ketua DPR Utut Adianto.
Dia menyebut uang dari Ganjar dan Utut itu merupakan dana partai. Uang itu, menurut Tasdi, diterimanya dalam kapasitas sebagai Ketua Partai dan Ketua Tim Sukses untuk Pilgub Jateng, bukannya bupati.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK M Takdir menyatakan ada inkonsistensi antara pleidoi yang dibacakan Tasdi dan tim penasihat hukum Tasdi. Atas hal tersebut, tim JPU KPK pun menyatakan menolak pembelaan tersebut dan tetap pada tuntutan 8 tahun bui.
“Atas pledoi tersebut,Tim JPU menyampaikan replik secara lisan dan tertulis yang pada intinya bahwa tetap pada surat tuntutan dan menilai adanya ketidakkonsitenan dalam pembelaan yang disusun oleh terdakwa dengan tim penasihat hukumnya,” ucap Takdir.
Tasdi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU KPK juga menuntut Tasdi dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Tasdi dinilai JPU terbukti bersalah menerima Rp115 juta dari Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan, yang diterima melalui Hadi Siswanto terkait upaya pengaturan lelang proyek pembangunan Islamic Centre Kabupaten Purbalingga Tahap II. Tasdi juga dinilai bersalah karena menerima gratifikasi sekitar Rp 1,2 miliar dari sejumlah pihak.
Sumber:detik.com