Merangin – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi beserta Aparatur Sipil Negara (ASN) masih harus bersabar dikarenakan untuk pencairan dana Ganti Uang (GU) dan Langsung (LS) belum bisa diproses oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) karena dana belum ada di kas daerah.
Selain dana Ganti Uang (GU) dan Langsung (LS) yang belum bisa dicairkan yaitu Gaji Ke 13 untuk ASN juga belum bisa dibayarkan dalam waktu secepatnya.
“Dana GU serta LS serta Gaji 13 ASN Merangin belum bisa dibayarkan secepatnya, karena dana di kas daerah belum ada menunggu sampai dana tersedia”jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah kepada media ini, Senin (12/6/2023) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk waktu proses pencairan dana GU dan LS menunggu transfer dana DAU dan untuk Gaji 13 menunggu hasil Relokasi anggaran tahun 2023 yang baru saja selesai diproses.
“Pencairan dan GU dan LS diperkirakan bulan Juli 2023 baru bisa dilakukan dan untuk gaji 13 diusahakan bulan Juni ini dibayarkan. Bila dana sudah tersedia, seperti biasanya, seluruh OPD akan dikirimi surat edaran untuk proses pengajuan pencarian dana baik GU, LS dan gaji 13,”ujarnya
Adapun terkait Relokasi anggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebabkan adanya Defisit, menurut Darhimah, surat edaran akan segera dikirim ke masing-masing OPD.