Merangin – Sesuai surat edaran Peraturan Menteri Keuangan nomor : 121 tahun 2018 tentang batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun 2019 dan Surat Kepala KPPN Bangko nomor : S263/2019 perihal Penyaluran DAK Fisik tahap I dan DAK Fisik sekaligus TA 2019, hari ini Senin (22/7) merupakan hari terakhir penyerahan dokumen kontrak bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Benar, hari ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun 2019. Apabila terlambat menyerahkan konsekuensinya dinyatakan hangus, DAK tersebut tidak bisa disalurkan,”jelas Darhimah Kabid Berbendaharaan BPKAD Kabupaten Merangin menyampaikan kepada jambicenter.id, Senin (22/7) diruang kerjanya.
Adapun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima DAK Fisik Tahun 2019 ada 11 OPD yaitu Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, RSD Kol Abundjani, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Parpora, Dinas Perikanan, Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Arsip dan Perpustakaan.
Menurut Darhimah, pagu anggaran DAK Fisik tahun 2019 untuk Kabupaten Merangin sebesar Rp. 138 milyar.
“Untuk menghindari DAK agar tidak hangus diminta bagi OPD yang belum menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun 2019, hari ini agar secepatnya diserahkan,”tegasnya. (gas).