Photo : Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun
Jakarta – Dewan Pers pada tahun 2021 ini akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara gratis di 34 Provinsi seluruh Indonesia.
Informasi disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun kepada wartawan dalam rilisnya, Sabtu (9/1/2021) melalui WhatsApp.
“Setiap provinsi rencananya akan mendapat kuota 54 peserta. Sebelum ujian akan diberikan pelatihan jurnalistik atau pra UKW, untuk 50 peserta,”jelas Hendry Ch Bangun.
Dalam menggelar UKW di seluruh wilayah nusantara ini, Dewan Pers akan menggandeng beberapa Lembaga Uji UKW, seperti PWI, IJTI, AJI, LPDS dan beberapa perguruan tinggi yang sudah terakreditasi dan terverfikasi.
Adapun syarat-syarat untuk menjadi peserta menurut Hendry, berpedoman sesuai dengan peraturan Dewan Pers, peserta boleh dari perusahaan pers yang belum terverifikasi faktual tetapi sudah memenuhi syarat UU Pers, sebagai berikut;
1. Pasal 1 angka 1, lembaga yang melakukan kegiatan jurnalistik.
2. Pasal 1 angka 2, perusahaan pers bersifat khusus tidak bercampur dengan usaha atau kegiatan lain.
3. Pasal 9 ayat (2) memiliki badan hukum, PT, yayasan atau koperasi.
4. Pasal 12, mengumumkan penanggung jawab, alamat redaksi dan badan hukum.
Adapun terkait jumlah peserta sudah menjadi penetapan harus 54 orang dengan sembilan penguji. Pelaksanaan akan memenuhi prosedur Kesehatan (Prokes).
Caranya dengan membagi 2 (dua) kelompok kepesertaan, yaitu 1 (satu) kelompok maksimal 30 orang dengan 5 (lima) penguji dan Kelompok lainnya 24 orang peserta. (gas).