Muarojambi – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi menganggarkan dana Rp 11 milyar dari APBD Provinsi Jambi tahun 2020 untuk pembangunan dan perbaikan serta penanganan ruas jalan Simpang Panerokan – Sungai Bahar.
Ditengah segala keterbatasan anggaran, Pemprov terus berupaya mengalokasikan anggaran untuk penanganan ruas jalan yang menjadi kewenangan Provinsi Jambi, salah satunya jalan ruas Simpang Panerokan – Sungai Bahar.
Tahun ini (2020), Pemerintah Provinsi Jambi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11 miliar dari dana APBD Provinsi Jambi dan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp13,5 miliar.
“Kita telah mengalokasikan anggaran melalui dana APBD dan Dana Alokasi Khusus, namun karena adanya pemotongan anggaran dari Pemerintah Pusat, maka alokasi DAK tahun 2020 dibatalkan. Tahun 2021 akan kita usulkan kembali DAK untuk penanganan ruas jalan simpang Panerokan – Sungai Bahar sebesar Rp 40 miliar, dengan harapan seluruh jalan ini dapat ditangani dengan tuntas,” jelas Kadis PUPR Jambi M Fauzi. (Adv)