Merangin – Peredaran Narkotika kelihatannya juga belum berakhir di wilayah hukum Polres Merangin, kali ini Tim Macan Polres Merangin kembali bekuk 2 (dua) orang yang diduga sebagai bandar dan kurir Narkotika jenis shabu, Sabtu (21/1/2023) berlokasi di Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu.
Ungkap kasus disampaikan Kapolres Merangin. AKBP Dewa N Nyoman Arinata, melalui Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan menyampaikan kepada wartawan, Selasa (24/1/2023)
“Polres Merangin kembali mengamankan 2 (dua orang pengedar narkotika jenis shabu pada hari Sabtu (21/1) sekira pukul 15.30. Wib,”jelas Kasat Narkoba.
Kronologis penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya berbekal informasi tersebut Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Adapun 2 (dua) orang yang ditangkap yaitu MR (28) dan DI (25) berjenis kelamin aki-laki, dimana keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu disebuah pondok yang ada dikebun.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) paket klip bening yang diduga berisi narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 0,47 gr, 1 (satu) perangkat alat hisap shabu., 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak permen merk happydent warna putih, 1 (satu) unit hp android merek oppo beserta SIM card, 1(satu) unit hp Android merek Vivo beserta simcard, 1 (satu) unit hp Nokia lipat beserta simcard dan uang tunai sebesar Rp.1.300.000,-
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa MR merupakan Bandar yang sudah lama menjadi Target Operasi Sat Narkoba Polres Merangin dan saat ini kedua Tersangka sudah diamankan di Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan dari mana barang haram tersebut didapatkan. (Iqbal).












