Merangin – Aktivitas Penambangann Emas Tanpa Ijin (PETI) yang beroperasi di Kabupaten Merangin mendapat perhatian serius dari orang nomor satu di Polres Merangin dengan melakukan razia PETI.
Razia digelar sekira pukul 14.00 Wib dipimpin langsung Kapolres Merangin AKBP M.Lutfi berhasil mengamankan 6 orang pelaku beserta barang bukti yang berada di Sungai Murak Lingkungan Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko Kecamaran Bangko, Kamis (28/5/2020).
Informasi penangkapan pelaku PETI disampaikan Kapolres Merangin AKBP M. Lutfi saat jumpa pers dengan wartawan, Sabtu (30/5) di ruang pertemuan Polres Merangin.
Kronologis penangkapan bermula anggota Polres Merangin mendapatkan informasi ada aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Selanjutnya anggota Sat Sabhara dan anggota Sat Reskrim Polres Merangin melakukan penyelidikan ke tempat kejadian yang berada di Sungai Murak Lingkungan Talang Kawo Keluragan Dusun Bangko Kecamatan BangkoKemudian Tim bersama dengan Kapolres Merangin menuju TKP dan berhasil mengamankan 6 (enam) orang yang diduga melakukan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin dengan menggunakan mesin dompeng.
Setelah berhasil mengaman 6 pelaku, Tim melakukan pemusnahan dengan cara membakar terhadap mesin dompeng dan beberapa peralatan aktifitas penambangan lainnya agar tidak ada melakukan kegiatan kembali.
Adapun 6 orang yang diamankan yaitu
1. S (35) laki laki, alamat Desa Siliwangi Patok 10 Singkut II Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun
2. K (53) alamat Desa Siliwangi Patok 18 Singkut II Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun
3. I (37) laki-laki, alamat Pulau Kemang Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
4. IW (23) alamat Pulau Rayo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin
5. NA (26) alamat Desa Pasar Lorong Karang Sari Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun.
6. HE (43) alamat Rt.32 Rw. 01 Lingkungan Pulau Kemang Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Barang Bukti yang diamankan 2 (dua ) buah karpet warna hitam, 1(satu) buah karpet warna merah, 1(satu) buah cangkang, 1(satu) buah galon kosong, 1(satu) buah engkol mesin dompeng, 1(satu) buah botol air raksa.
“Pelaku dan barang bukti didibawa ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Minerba (Illegal Mining) Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009,”jelas Kapolres. (Gas)