Jakarta – Kementerian Kesehatan kembali mengeluarkan rilis jumlah kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang terjadi pada anak, dimana sampai hari Minggu (23/10/2022) bertambah menjadi 245 kasus yang terjadi di 26 Provinsi di seluruh Indonesia.
Informasi dikutip media ini berdasarkan rilis Laporan Harian Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA) dari Kementerian Kesehatan, dimana dari 245 kasus berdasarkan provinsi domisili, untuk Provinsi Jambi ada 4 (empat) kasus dengan rincian 2 (dua ) orang anak meninggal, 1 (satu) orang dalam perawatan dan 1 (satu) orang dinyatakan sembuh.
“Dari 245 kasus Gangguan Ginjal Akut yang menyerang anak-anak di 26 Provinsi di Indonesia jumlah meninggal dunia sebanyak 141, dalam pengobatan 66 dan dinyatakan sembuh 38″jelas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik.Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Senin (24/10/2022).

Diketahui berdasarkan laporan dari Kemenkes bahwa Pasien yang terkena Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya yaitu (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE). (tugas).












