Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Se-Provinsi Jambi. KPK juga menggandeng Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rakor digelar sebagai fungsi pengawasan KPK, Kemendagri, dan BPKP terhadap upaya pencegahan korupsi di Provinsi Jambi. Dalam rakor tersebut, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyoroti skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Jambi yang masih rendah.
Ia menyebut, skor SPI Provinsi Jambi sebesar 66,39 pada tahun 2021. Angka itu masih di bawah rata-rata skor SPI nasional sebesar 72,4. Khusus di wilayah Provinsi Jambi, skor SPI tertinggi diraih Pemerintah Kabupaten Batanghari sebesar 77,30. Sedangkan skor SPI terendah diraih Kota Sungai Penuh dengan skor 59,65.
Lili menjelaskan, dari pengukuran skor SPI tahun lalu, ditemukan sejumlah titik rawan korupsi dalam tata kelola pemerintahan.
“Berdasarkan hasil SPI 2021, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terjadi di instansi mencapai 100%, penyalahgunaan fasilitas kantor di instansi mencapai 99%, dan korupsi dalam promosi/mutasi SDM di instansi mencapai 99%,” terang Lili saat membuka rakor.
“Hasil SPI 2021 tentu menjadi bahan untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan supaya bisa terhindar dari korupsi,” lanjutnya.
Pelaksanaan SPI adalah hasil kerja sama KPK dengan Biro Pusat Statistik (BPS). Survei ini memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber.
Yaitu pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga tersebut (eksternal), dan dari kalangan ahli (expert).
Kegiatan ini dilakukan sepanjang bulan September – November di 98 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota.
Di sisi lain, Provinsi Jambi memiliki skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang baik, yaitu 82,05 pada tahun 2021. Skor tersebut lebih tinggi dari rerata nasional 2021 sebesar 71.0.
Namun, capaian skor MCP Provinsi Jambi tersebut masih berada di bawah Kabupaten Batanghari (89,69), Kabupaten Tebo (87,99), Kota Jambi (85,45), dan Kota Sungai Penuh (85), yang masih berada di wilayah Provinsi Jambi.
Lili mengapresiasi capaian skor MCP itu, namun meminta para kepala daerah di Jambi jangan berpuas diri. Masih ada sejumlah perbaikan yang harus dilakukan, untuk mengoptimalkan upaya pencegahan korupsi di wilayah tersebut.
“Berdasarkan skor MCP Provinsi Jambi tahun 2021, Gubernur bersama para Bupati, Walikota, SKPD dan inspektur dapat menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan berbagai kekurangan,” ujar Lili.
“Sebab, skor MCP ini menjadi bagian dari formulasi dana insentif daerah,” tambahnya.
Dana Insentif Daerah (DID) adalah dana yang diberikan Kementerian Keuangan kepada pemda yang dinilai berhasil dalam pencegahan korupsi.
Sedangkan MCP adalah sistem yang dibangun KPK. Dan dalam implementasinya mulai 2022 dimonitor bersama dengan Kemendagri dan BPKP. Fungsinya adalah untuk melakukan monitoring, pendampingan dan pengawasan atas implementasi 8 area perbaikan tata kelola pemda.
8 area intervensi itu yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Semakin tinggi nilai MCP, berarti upaya pencegahan korupsi di daerah tersebut semakin baik.
Pada kesempatan yang sama, Lili juga memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam program pemberantasan korupsi di lingkungan Provinsi Jambi.
Pertama, apresiasi bagi Pemda dengan peningkatan skor MCP tertinggi tahun 2021 yang diperoleh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci. Adapun skor MCP Pemkab Kerinci tahun 2020 mencapai 33,27, angka tersebut naik pada 2021 dengan skor 89,69.
Kedua, apresiasi bagi Pemda dengan perolehan skor MCP tertinggi tahun 2021 yang diperoleh oleh Pemkab Batanghari.
Ketiga, apresiasi bagi Pemda yang menerbitkan sertifikat tanah terbanyak tahun 2021 diperoleh Pemkab Tanjung Jabung Barat. Pada tahun tersebut, Pemkab Tanjung Jabung Barat menerbitkan 441 sertifikat.
Keempat, apresiasi bagi kantor pertanahan dengan kontribusinya atas koordinasi optimalisasi pembenahan dan penertiban aset miliik negara/daerah di Provinsi Jambi diberikan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi.
Kegiatan rakor dilanjutkan dengan pelantikan 25 Penyuluh Antikorupsi KPK di Provinsi Jambi. Para Penyuluh Antikorupsi yang dilantik oleh Gubernur Jambi Alharis tersebut, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), advokat, hingga akademisi.
Harapannya, para Penyuluh Antikorupsi dapat berkontribusi dalam upaya edukasi untuk mencegah praktik korupsi di masyarakat. (gas).