Jambi – Gubernur Jambi, Dr. Drs H. Fachrori Umar, M.Hum menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Jambi Tahun 2018, pada rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi, Selasa (26/03/2019).
“Penyampaian LKPJ kepala daerah kepada DPRD merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam pasal 69 dan pasal 71 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ujar Gubernur Fachrori.
Pelaksanaan penyampaian LKPJ dilakukan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran, memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh daerah untuk selanjutnya dibahas oleh DPRD guna memperoleh rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Menurut Fachrori, pelaksanaan penyampaian laporan pertanggung jawaban selain menjalankan amanat undang-undang juga diharapkan dapat memberikan gambaran tentang pelaksanaan program dan kegiatan yang diselenggarakan oleh perangkat daerah selama tahun 2018 lalu.
“Sehingga lebih transparan dan memberikan informasi pertanggung jawaban atas penyelenggaraan pembangunan kepada publik,” tambahnya.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam penyampaian LKPJ Gubernur Jambi tahun 2018 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, beserta unsur pimpinan DPRD lainnya yang diikuti anggota Dewan dan Unsur Forkompimda Provinsi Jambi. (Adv)