Photo : Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin Drs Hatam Tafsir MM
Merangin – Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2020 di Kabupaten Merangin mencapai 100 persen, sehingga mendapat apresiasi dari Ketua Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsubgah) KPK Wilayah 1, Maruli Tua saat menggelar rapat bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin pada bulan Juni 2021 yang lalu.
Diketahui sebanyak 1.041 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin sudah membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2020.
“Kita minta untuk tahun 2021, ASN Merangin melaporkan LHKPN bulan Januari 2022 sudah masuk ke Inspektorat. LHKPN tahun 2020 mencapai 100 persen mudah-mudahan bisa dipertahankan,”kata Drs Hatam Tafsir MM Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin menyampaikan kepada awak media, Senin (26/7/2021) diruang kerjanya.
Lanjut ia, LHKPN tersebut merupakan kewajiban bagi ASN sesuai ketentuan dari amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme
Adapu tujuan dari LHKPN untuk mencegah perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, maka seluruh ASN di Kabupaten Merangin diwajibkan membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Adapun laporan tersebut harus dibuat setiap tahun oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dikirim melalui aplikasi eLHKPN dan eLHKASN yang admin untuk Kabupaten Merangin berada di Inspektorat.
Selain LHKPN, Hatam Tafsir juga minta kepada ASN yang tidak duwajibkan buat LHKPN
untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015.
“Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dibuat oleh ASN yang menduduki pejabat negara dan jabatan strategis lainnya.Sedangkan bagi ASN yang tidak menduduki jabatan diwajibkan buat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN),”jelasnya.
Adapun perbedaan antara LHKPN dan LHKASN, menurut ia LHKPN penyampaian laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedangkan untuk LHKASN diserahkan ke Kemen PAN RB melalui admin Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat. (bal).