Merangin – Kabar menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin Tunjangan gaji 13 Tahun 2022 yang ditunggu-tunggu sudah bisa dibayarkan.
“Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji ke 13 Tahun 2022 untuk ASN Merangin bagi OPD yang telah menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM), sudah kita terbitkan dan serahkan ke pihak Bank,”jelas Kepala BPKAD Merangin Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan, Darhimah menyampaikan ke media ini, Kamis (7/7/2022) diruang kerjanya.
Lebih lanjut ia, menyampaikan dana pembayaran gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kurang lebih sebesar Rp 24 Milyar.
Terkait gaji 13 mengingat kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi, maka untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen tidak ada.
“Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapan persyaratan administrasi yang ditentukan agar segera menyerahkan ke BPKAD,”imbuhnya. (tugas).












