Selasa, April 21, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejaksaan Agung Setujui 9 Pengajuan Restorative Justice, Tiga Kasus dari Kejari di Provinsi Jambi 

jambicenter by jambicenter
7 September 2023
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA, PROVINSI JAMBI
0
Kejaksaan Agung Setujui 10 Pengajuan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Yang ditangani Kejari Batanghari
16
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 (sembilan) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan (Restorative Justice).

Adapun dari 9 (sembilan) permohonan penghentian penuntutan, 3 (tiga) kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan Kejaksaan Neger Tebo, yaitu :
1. Tersangka I Roki Jumanto als Roki bin Ishak (Alm) danTersangka II Zul Apriyansia als Zul bin Suhairi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
2. Tersangka Samsul Bahri dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
3. Tersangka Irma Suryani binti Asnani dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Informasi tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam rilisnya kepada media Selasa (7/9/2023).

Adapun data lengkap 9 Tersangka yang disetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan (Restorative Justice, yaitu:
1. Tersangka I Meko anak dari Silat Runjan dan Tersangka II Sumanto anak dari Ecehyel Aten dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pertama Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Huruf a KUHP atau Kedua Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Tersangka I Roki Jumanto als Roki bin Ishak (Alm) danTersangka II Zul Apriyansia als Zul bin Suhairi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
3. Tersangka Satwan Japur alias Satwan bin Sattumang dari Kejaksaan Negeri Mamuju, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
4. Tersangka Bambang Irawan bin Ripa’i dari Kejaksaan Negeri Sarolangun, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka Samsul Bahri dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
6. Tersangka Irma Suryani binti Asnani dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Herianto alias Aso bin Amir Dg Lipu dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
8. Tersangka Hendrikus Lokobal dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Jus Wetipo dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Selanjutnya ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Selain itu Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka ARIPIN als ACENG bin SUDIN dari Kejaksaan Negeri Kuningan yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo. Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”jelas Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung. (tugas).

Tags: Headline
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026
National

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026

20 April 2026
Waspada Inflasi dan Krisis Global, Mendagri Ajak Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Mancanegara

Waspada Inflasi dan Krisis Global, Mendagri Ajak Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan

20 April 2026
Kemendagri Dorong Pembiayaan Inovatif dan Kolaboratif untuk Percepat Pembangunan Daerah 
National

Kemendagri Dorong Pembiayaan Inovatif dan Kolaboratif untuk Percepat Pembangunan Daerah 

20 April 2026
Next Post
Anwar Sadat Hadiri Paripurna Keempat DPRD Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Perubahan APBD Tanjab Barat TA 2023

Anwar Sadat Hadiri Paripurna Keempat DPRD Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Perubahan APBD Tanjab Barat TA 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Sampai Bukti-Bukti Kasus Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Sidang Pra Peradilan

OTT Kepala Daerah, KPK Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Konflik Kepentingan

1 bulan ago
Kejagung Serahkan 3 Oknum Hakim Tersangka dan Barang Bukti Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Kejagung Serahkan 3 Oknum Hakim Tersangka dan Barang Bukti Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

1 tahun ago
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing dan Pengadaan lainnya

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kouta Haji

3 minggu ago
Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Perkara Korupsi Komoditi Emas

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7445 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In