Merangin – Terkait Gaji Ke-13 tahun 2023 bagi ASN di daerah khususnya di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi sampai tanggal 22 Juni 2023 belum ada tanda-tanda akan dicairkan.
Dimana Gaji Ke-13 tersebut oleh Aparat Sipil Negara (ASN) di Merangin sangat ditunggu-tunggu pencairanya, namun kelihatannya harus bersabar karena belum ada kepastian kapan dibayarkan
“Gaji Ke-13 Kabupaten lain di Provinsi Jambi informasi yang saya terima sudah dicairkan, untuk Kabupaten Merangin sampai saat ini juga belum ada tanda-tandanya,”ujar salah satu ASN yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ke media ini, Kamis (22/6/2022).
Lanjut ia, uang tersebut sangat ditunggu-tinggu karena diperlukan untuk persiapan keperluan biaya anak melanjutkan sekolah pada tahun ajaran baru
Terkait hal tersebut media ini minta penjelasan dari Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri melalui sambungan WhatSApp namun sampai berita ini diterbitkan belum ada respon dan balasan.
Untuk menindaklanjuti keluhan dari ASN Merangin terkait Gaji Ke-13, media ini minta penjelasan dan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan lewat WhatsApp dan mendapatkan tanggapan dan balasan sebagai berikut :
1) Dalam rangka mendukung kemampuan keuangan daerah sebagai akibat dari kebutuhan belanja daerah TA 2023 khususnya dalam memenuhi kebutuhan pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN di daerah, dilakukan penyaluran dana Treasury Deposit Facility (TDF) tahun 2022 pada bulan April 2023.
2) Pemda diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana Treasury Deposit Facility (TDF) Tahun 2022 yang telah disalurkan dimaksud untuk mendukung pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN Daerah, terutama untuk pembayaran komponen paling banyak 50% TPG atau paling banyak 50% Tamsil bagi guru ASN.
3) Selanjutnya, dana yang dibutuhkan untuk pembayaran komponen paling banyak 50% TPG atau paling banyak 50% Tamsil bagi guru ASN dimaksud akan dilakukan penggantian oleh pemerintah pusat.
4) Dalam rangka penggantian dana dimaksud pemerintah daerah harus menyampaikan laporan data ASN Guru yang tidak mendapatkan TPP/Tukinda serta nominal/besaran THR dan Gaji Ketiga Belas sebesar paling banyak 50% TPG/Tamsil, data dimaksud paling lambat tanggal 30 Juni 2023 sebagaimana surat nomor S-62/PK/2023. (tugas)