Sabtu, Mei 30, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Jaksa Penyidik Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Komoditas Timah Ke Jaksa Penuntut Umum

jambicenter by jambicenter
25 Juli 2024
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
Jaksa Penyidik Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Komoditas Timah Ke Jaksa Penuntut Umum
158
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta  Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 (dua) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media.

Adapun 2 (dua) orang Tersangka yaitu:
1. Tersangka Harvey Moeis (HM) selaku pihak swasta.

2. Tersangka Helena Lim (HLN) selaku Manager PT QSE.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:
1. Tersangka HM
a. 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian;
– 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan;
– 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat;
– 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;
b. Mobil dengan total 8 unit terdiri dari:
– 2 unit Ferarri;
– 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT;
– 1 unit Porsche;
– 1 unit Rolls Royce Cullinan;
– 1 unit Mini Cooper;
– 1 unit Lexus RX300;
– 1 unit Vellfire 2.5G.
c. Tas branded sebanyak 88 unit;
d. Perhiasan sejumlah 141 buah;
e. Uang sejumlah USD 400.000;
f. Uang Rp13.581.013.347;
g. Logam mulia.

2. Tersangka HLN
a. 6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian:
– 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara;
– 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
b. Mobil dengan total 3 unit terdiri dari:
– 1 unit Toyota Kijang Innova;
– 1 unit Lexus UX300E;
– 1 unit Toyota Alphard.
c. Tas branded sebanyak 37 unit;
d. Perhiasan sejumlah 45 buah;
h. Uang sejumlah SGD 2.000.000;
i. Uang sejumlah Rp10.000.000.000;
j. Uang sejumlah Rp1.485.000.000;
k. 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).

Adapun uraian kasus posisi terhadap kedua tersangka yakni: Tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN;

Dari kerja sama tersebut, Tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti hari ini, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik. Selanjutnya, Tim Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya.

“Di samping itu, Tim Penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik Para Tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan,”jelas Harli Siregar. (tugas)

Tags: Kapuspenkum Kejaksaan AgungKasus Korupsi TimahKejaksaan AgungPenyerahan Tersangka
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Mendagri Pastikan Pemulihan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan 
National

Mendagri Pastikan Pemulihan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan 

27 Mei 2026
Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Awards 2026 
National

Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Awards 2026 

27 Mei 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

26 Mei 2026
Next Post
DPRD Merangin Gelar Sidang Paripurna dengarkan Pj Bupati Sampaikan KUA PPAS 2025

DPRD Merangin Gelar Sidang Paripurna dengarkan Pj Bupati Sampaikan KUA PPAS 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Eksekusi penyuap Hakim Agung Sudrajat Dimyati ke Lapas Sukamiskin 

KPK Eksekusi penyuap Hakim Agung Sudrajat Dimyati ke Lapas Sukamiskin 

3 tahun ago
Tim Observasi Inspektorat Provinsi Jambi Lakukan Penilaian Desa Anti Korupsi di Merangin, KPK Berharap Bisa Jadi Motivasi Desa Lainnya

Tim Penyidik KPK Kembali Geledah di beberapa Lokasi di Cilacap Sita Barang Bukti

2 bulan ago
Ini Tanggapan Dari Kejaksaan Terkait Kasus Syarifah Siswa SMP Yang diadukan Ke Polda  oleh Pemerintah Kota Jambi

Ini Tanggapan Dari Kejaksaan Terkait Kasus Syarifah Siswa SMP Yang diadukan Ke Polda oleh Pemerintah Kota Jambi

3 tahun ago
Aset Milik Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi Duta Palma Group di 3 Provinsi Disita Kejaksaan Agung 

Aset Milik Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi Duta Palma Group di 3 Provinsi Disita Kejaksaan Agung 

4 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In