Merangin – Terkait seleksi terbuka 5 (lima) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin yang sedang berlangsung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitor dan memberikan penegasan.
Adapun 5 (lima) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sesuai pengumuman nomor :003.1/PanselJPT/Merangin/2022 ada 5 (lima) lowongan jabatan yang dibuka mulai dari tanggal 6 sampai dengan 30 Desember 2022 diantaranya :
1. Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Restribusi Daerah.
2. Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Pengembangan Perekonomian dan Pembangunan.
3.Kepala Dinas Perhubungan
4. Asisten Koordinator Bidang Perekonomian Dan Pembangunan.
5. Inspektur.
Kepada media ini, Senin (12/12/2022), KPK melalui Kepala Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Maruli Tua menyampaikan sehubungan dengan proses seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkab Merangin sebagaimana Pengumuman tanggal 25 November 2022, beberapa hal yang perlu kami ingatkan antara lain:
Pertama, Panitia Seleksi (Pansel) yang telah dibentuk agar melaksanakan tugasnya dengan selurus-lurusnya dengan mengikuti setiap ketentuan dan aturan yang sudah sangat lengkap.
“Pansel juga agar menghindari penerimaan hadiah atau sesuatu yang diduga atau patut diduga berhubungan dengan jabatannya dan bahkan berani untuk menolak pemberian hadiah atau sesuatu, gratifikasi yang dianggap suap atau bahkan meminta suatu apapun secara tidak sah terkait dengan proses seleksi. Pansel juga agar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara transparan untuk menghindari prasangka,”Pesan Maruli Tua
Kedua, agar setiap ASN yang akan mengikuti proses seleksi mengikuti seluruh persyaratan yang telah ditentukan dan menghidari serta menolak memberikan hadiah atau sesuatu atau gratifikasi yang dianggap suap terkait dengan proses seleksi.
Ketiga, agar siapapun pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses seleksi tidak menyalahgunakan kewenangannya serta menghindari dan menolak penerimaan hadiah atau sesuatu, gratifikasi yang dianggap suap atau bahkan meminta suatu apapun secara tidak sah terkait dengan proses seleksi.
“Kasus jual beli jabatan yang terjadi di Bangkalan, Jawa Timur serta beberapa kasus sejenis di masa lalu diharapkan memberikan Pembelajaran penting agar tidak terjadi di Merangin khususnya dan Jambi umumnya,”tegas Maruli
Lebih lanjut, Maruli menegaskan upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan ASN dan pengisian jabatan terus dimonitor dalam MCP.
“Peran serta masyarakat juga sangat penting untuk terus aktif melakukan pengawasan dan melaporkan ke penegak hukum termasuk KPK, dalam hal ditemukan indikasi terjadi korupsi dalam proses pengisian jabatan,”ucapannya.
Bagi masyarakat yang menemukan penyelewengan bisa membuat pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alamat sebagai berikut :
Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950,
Call Center 198
Faks: (021) 5289 2456
SMS: 0855 8575 575,
Whatsapp: 0811959575
E-mail: pengaduan@kpk.go.id.
KWS: http://kws.kpk.go.id.
(tugas).












