Merangin – Sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin terus berupaya menerapkan birokrasi yang mumpuni dalam melayani masyarakat.
Salah satu upaya dari pemerintah kabupaten Merangin menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), yaitu dengan menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan
Untuk mencapai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level 3, saat ini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi sedang melakukan penilaian.
“Saat ini BPKP Provinsi Jambi sedang melakukan penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Merangin,”jelas Kepala Satuan Tugas SPIP Ir. Fajarman Sekda Merangin melalui Wakil Satuan Tugas SPIP Hatam Tafsir yang juga jabat Inspektur Merangin kepada awak media diruang kerjanya, Rabu (24/11/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini BPKP sedang melakukan tahapan evaluasi setelah melakukan penilaian pengisian kertas kerja beserta komponennya.
Adapun SPIP terdiri atas lima unsur yaitu: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern.
Hatam Tafsir juga menerangkan penerapan unsur SPIP tersebut harus dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Instansi Pemerintah.
“Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP) sangatlah penting. Setiap lembaga pemerintah harus memiliki suatu sistem pengendalian yang dapat meminimalkan risiko yang ada dan pengendalian intern tindakan perbaikan apabila terjadi hal-hal yang menyimpang dari apa yang ditetapkan,”terangnya.
Karena pengendalian intern sebagai prosedur dan pedoman pelaksanaan operasional organisasi, sehingga dalam suatu instansi pemerintahan harus ada pengendalian intern yang jelas dan memadai agar dapat mencapai tujuan organisasi.
“Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan segera memenuhi komponen yang ditetapkan dari BPKP, karena SPIP ini sifatnya menyeluruh di seluruh OPD,”imbuhnya. (bal).