Merangin – Menyikapi persoalan Kewarganegaraan Dan Keimigrasian yang muncul dimasyarakat, Kantor Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Wilayah Jambi menggelar sosialisasi layanan kewarganegaraan, Jumat (25/1) di Hotel Family Inn, Bangko-Merangin.
Acara sosialisasi dibuka Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Hendri Maidalef dan diikuti anggota Kepolisian dari Polres Merangin, Camat, Kades, Lurah, dan perwakilan dari masyarakat.
Dalam sosialisasi para peserta mendengarkan penyampaian dari narasumber. Pada sesi pertama diisi
dari Kantor Imigrasi Jambi yang menyampaikan tentang UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Kita harapkan para peserta selain memahami UU Keimigrasian juga memahami dalam hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara,”harap Erna Yunani Murni, Kadiv Keimigrasian Propinsi Jambi menyampaikan kepada peserta.
Erna Yunani, minta kepada para peserta yang hadir untuk ikut mensosialisaikan UU nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian agar masyarakat mengetahui, memahami dan ikut mensosialisasikan. Diharapkan juga pro aktif melaporkan ke kantor Imigrasi terdekat apabila ada keberadaan warga negara asing didaerahnya masing-masing.
Hal yang sama juga disampaikan Kadiv Pelayan Hukum dan HAM Propinsi Jambi, Parsaoran Simaibang saat memaparkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.
Dalam pemaparannya betapa pentingnya masyarakat mengetahui UU Tentang Kewarganegaraan serta diharapkan memahami isinya dan ikut mensosialisasikan, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
Dengan mengetahui UU Nomor 12 Tahun 2006 setiap masyarakat bisa memahami persoalan kewarganegaraan, serta mengetahui tentang persoalan perkawinan antar negara serta anak yang dilahirkannya
serta persoalan lainnya yang muncul tentang kewarganegaraan yang diakibatkan kawin beda negara
“Dengan adanya sosialisasi ini kita mengharapkan kepada peserta dapat mengetahui, memahami dan mensosialisasikan ke masyarakat luas,”harap Parsaoran Simaibang Kadiv Pelayan Hukum dan HAM Propinsi Jambi menyampaikan kawal media
Kepada Pemerintah daerah diharapkan
dukungan dan ikut membantu mengadakan penyuluhan dan sosialisasi UU Keimigrasian dan Kewarganegaraan agar diketahui masyarakat luas untuk mencegah persoalan yang timbul.
Selain mendengarkan penyampaian dari narasumber, acara diisi dialog tentang persoalan Kewarganegaraan dan Keimigrasian. (gas).