Merangin – Jajaran Satres Narkoba Polres Merangin kembali bekuk 1(satu) orang yang diduga mengedarkan barang haram Narkotika jenis shabu, Selasa (2/2/2021).
Ungkap kasus penangkapan tersangka pengedar narkoba disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K. melalui Paur Humas Iptu Edih kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Adapun tersangka yang diamankan yaitu Namin (50) pekerjaan swasta, alamat Desa Muara Belengo Rt. 03/01, Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.
“Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil amankan 1 (satu) tersangka kedapatan menjual narkoba jenis shabu,”jelas Iptu Edih Paur Humas Polres Merangin.
Kronologis penangkapan bermula anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi di wilayah Desa Muara Belengo ada transaksi Narkoba.
Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Selanjutnya team langsung bergerak dan mendapat informasi tersangka melakukan transaksi di Depan SPBU Muara Belengo.
Sekira pukul 09.00 Wib melintas mobil yang dikendarai oleh tersangka dan kemudian team langsung menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kades dan Ketua BPD Desa Muara Belengo.
Saat digeledah ditemukan barang bukti 1 (satu) buah paket kecil narkotika yang dibungkus dengan timah rokok yang diakui oleh tersangka adalah miliknya.
Dari keterangan tersangka saat di interogasi, mengaku Narkotika tersebut didapatkan dari Suherman di Musi Rawas.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka diantaranya 1 (satu) buah paket plastik kecil yang diduga berisi Shabu Bruto 0,25 Gram, 1 (satu) buah potongan timah rokok warna kuning emas dan 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam beserta SIM cardnya.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya. (bal).