Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022
Adapun 5 (lima) orang saksi yang diperiksa yaitu:
1. LD selaku General Banking Manager PT Bank Mandiri Cabang Pondok Indah Mall
2. H selaku Supir Pribadi saksi NPWA .
3. ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis.
4. DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.
5. DPS selaku Karyawan PT Bank Mandiri.
“Kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,”jelas Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan, Senin (24/7/2023) saat jumpa pers
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (tugas).