Katingan – Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama dengan Kejaksaan Negeri Katingan berhasil mengamankan WS (42) Buronan Tindak Pidana Korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Informasi disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.MH kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor PRINT 03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021, Wanto Sripo ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Kruing Kabupaten Katingan senilai Rp 1.100.000.000,00,”paparnya.
Lebih lanjut diterangkan oleh Leonard Eben Ezer, tersangka lainya sedang disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Tersangka Wanto Sripo (WS) diamankan di Dusun Menyuluh Desa Lahai Kecamatan Mentangai Kapuas Hulu karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Katingan
“Tim Kejaksaan berhasil mengamankan Tersangka ketika sedang beristirahat dengan keluarganya di tempat persembunyian disebuah pondok di Dusun Menyuluh Desa Lahai Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas,”Jelasnya.
Setelah berhasil diamankan, Tersangka Wanto Sripo dibawa oleh Tim dan tiba di Palangkaraya pukul 23:50 WIB, dan selanjutnya menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelum dibawa menuju Kejaksaan Negeri Katingan, dan selanjutnya pada Sabtu 04 Desember 2021 pukul 06.00 WIB, Tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Katingan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan dengan pengamanan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Katingan,
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”tegasnya. (gas).