Photo : Drs H.Marwan Kepala Kemenag Merangin
Merangin – Bagi umat Muslim yang ingin menunaikan pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1443 H/2022 M, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Merangin mengumumkan penetapan bersama tentang besaran Zakat Fitrah dan Fidyah
Adapun besaran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M untuk Kabupaten Merangin, yaitu :
1.Zakat Fitrah berupa makanan pokok (beras). sesuai jenis yang biasa dikonsumsi sehari-hari dengan takaran 1 Sha’ = 2,5 Kg per jiwa.
2. Bagi yang akan melakukan Zakat Fitrah dengan uang, maka harus mengikuti ketentuan Imam Hanafi dengan takaran 1 Sha’ = 3,8 Kg. Jika dinilaikan dengan uang sebagai berikut :
a. Harga Beras Tertinggi 3,8xRp.14.000 = Rp.53.200,- per jiwa.
b.Harga Beras Sedang 3,8xRp.12.000 = Rp.45.600,- per jiwa.
c.Harga Beras Terendah 3,8xRp.10.000 = Rp.38.000,- per jiwa.
“Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Merangin ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemda, Kantor Kementerian Agama, MUI, Basnaz, Pengurus Cabang NU, Pengurus daerah Muhammadiyah, Unsur Pimpinan Pondok Pesantren dan DKUKMPP Merangin pada hari Senin (11/4),”jelas Drs.H.Marwan
Kepala Kementerian Agama Merangin menyampaikan kepada media ini, Senin (18/4/2022) diruang kerjanya.
Lebih lanjut Kepala Kemenag H.Marwan selain menjelaskan mengenai besaran Zakat Fitrah juga menyampaikan tentang kriteria orang yang boleh membayar Fidyah puasa adalah sebagai berikut :
1. Orang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh.
2. Pekerjaan berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa.
3. Orang yang pikun ( hilang ingatan).
“Orang yang termasuk dalam 3 (tiga) kriteria diatas boleh tidak berpuasa, akan tetapi wajib membayar Fidyah,”terangnya.
Adapun kriteria bagi yang tidak puasa dan wajib membayar Fidyah sebagai berikut :
1. Berupa beras sebanyak 7 Ons perhari (Imam.Syafi’i)
2. Berupa uang senilai Rp.23.000,- perhari (Imam Hanafi). (gas).












