Kamis, Juni 11, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Kemendagri Tegaskan Pemberian TPP ASN Disesuaikan dengan Kemampuan Pemda 

jambicenter by jambicenter
29 November 2022
in National, NUSANTARA
0
Kemendagri Tegaskan Pemberian TPP ASN Disesuaikan dengan Kemampuan Pemda 
173
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah (Pemda).

Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) menyampaikan hal itu pada Rapat Internalisasi Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro yang sambutannya dibacakan oleh Kepala Biro Ortala Kemendagri Suprayitno mengatakan, rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti amanat Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Sebagaimana peraturan tersebut, Pemda menyampaikan hasil Anjab dan ABK pada Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lanjutnya, kegunaan hasil Anjab dan ABK yaitu penataan kelembagaan, penataan sumber daya aparatur, penataan tata laksana, dan penataan kebutuhan diklat.

Selain itu, salah satu kegunaan Anjab dan ABK adalah penentuan reward dan punishment di lingkungan Pemda dalam bentuk pemberian tambahan penghasilan ASN.

“Sesuai Pasal 63 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian diganti dengan Pasal 58 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memungkinkan Pemda memberikan tambahan penghasilan pegawai sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Berkaitan dengan TPP, Suhajar menyampaikan laporan kegiatan validasi TPP ASN Pemda tahun 2022.

Dari 34 provinsi di Indonesia, semuanya telah melakukan validasi TPP. Meski begitu, dari 508 kabupaten dan kota di Indonesia, terdapat 467 Pemda yang telah melakukan validasi TPP atau masih ada 41 Pemda yang belum melakukan validasi. Pemda yang belum melakukan validasi diharapkan untuk segera melakukan validasi.

Selain itu, dalam rangka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di bidang penataan Sumber Daya Manusia (SDM) di Pemda, Kemendagri telah menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/4636/SJ Tanggal 10 Agustus 2022 tentang Pelaksanaan Anjab, ABK, Evaluasi Jabatan, MCP (Monitoring Centre for Prevention) KPK di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Surat tersebut bertujuan agar kami dapat memastikan bahwa hasil evaluasi jabatan/kelas jabatan Pemerintah Daerah yang telah divalidasi oleh Kementerian PAN dan RB telah diimplementasikan dengan baik, dan salah satu wujud implementasinya yaitu pada penerapan pemberian TPP ASN,” tandasnya. (tugas).

Puspen Kemendagri

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers
National

Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers

10 Juni 2026
Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

10 Juni 2026
Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

10 Juni 2026
Next Post
Presiden Joko Widodo Minta KORPRI Lahirkan Inovasi Sebagai Solusi dan Terapkan ‘e-Government’

Presiden Joko Widodo Minta KORPRI Lahirkan Inovasi Sebagai Solusi dan Terapkan 'e-Government'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Bersama 9 Orang

6 bulan ago
Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Dugaan Terima Suap Pengembangan Jaringan Irigasi

Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Dugaan Terima Suap Pengembangan Jaringan Irigasi

4 bulan ago
Polri Tangkap 414 Tersangka Terkait TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran, 1.314 Diselamatkan

Satu Bulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Bekuk 714 Tersangka

3 tahun ago
Hendardi  : Kapolri Lulus Ujian Terberat Setelah FS  Ditetapkan Tersangka Pembunuhan 

Hendardi  : Kapolri Lulus Ujian Terberat Setelah FS  Ditetapkan Tersangka Pembunuhan 

4 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In