Sabtu, April 18, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Kementerian PANRB Evaluasi Aturan Mutasi/Rotasi untuk Perkuat Sistem Merit dan Tingkatkan Kinerja Pemerintah

jambicenter by jambicenter
25 Januari 2024
in National, News, NUSANTARA
0
Kementerian PANRB Evaluasi Aturan Mutasi/Rotasi untuk Perkuat Sistem Merit dan Tingkatkan Kinerja Pemerintah
9
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Aturan terkait mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) sedang dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Evaluasi ini dilakukan atas Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.

Evaluasi dilakukan Kementerian PANRB bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

“Pada prinsipnya Surat Edaran (SE) ini untuk menjaga meritokrasi dan netralitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun dengan terbitnya Undang-Undang ASN yang baru maka perlu dilakukan evaluasi terhadap implementasinya di lapangan,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Pada September 2023 lalu, pemerintah menerbitkan SE Menteri PANRB Nomo 19 Tahun 2023 yang mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Mutasi/rotasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja. Pertimbangan lainnya yaitu strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi; kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan; serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 merupakan kebijakan transisi pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Melalui evaluasi akan dilihat apa saja kendala yang dihadapi instansi pemerintah pusat maupun daerah selama Surat Edaran ini diimplementasikan di lapangan. Isu-isu yang akan ada akan ditampung untuk perbaikan aturan mutasi/rotasi jabatan ASN.

Evaluasi Surat Edaran E Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 turut dilakukan oleh KASN sebagai lembaga yang berperan dalam mengawasi penerapan sistem merit di instansi pemerintah.

Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menyampaikan, hasil evaluasi nantinya diharapkan dapat menghasilkan aturan yang tetap tegas dan berpegangan pada sistem merit.

“Ini harus kita kawal bersama agar apapun aturannya nanti tidak bertentangan dengan sistem merit. Implementasinya harus menaati rambu-rambu sistem merit dalam pengembangan karier ASN,” jelas Tasdik.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN Otok Kuswandaru mengatakan SE Menteri PANRB Nomor 19/ Tahun 2023 sejatinya adalah untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dalam mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional.

Sejalan dengan itu aturan tersebut diterbitkan untuk mengakselerasi fleksibilitas pola karier ASN. “Karenanya aturan ini tetap harus dalam posisi ideal dan tidak menghambat karier ASN,” ujar Otok.

Senada dengan Otok, Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono mengatakan perlu dilakukan evaluasi terhadap SE Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 untuk mengetahui apakah diperlukan penyempurnaan baik dari aspek substansi maupun redaksionalnya.

Karenanya perlu adanya kesamaan pemahaman di Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, BKN maupun KASN terkait substansi mutasi/rotasi jabatan ASN.

“Kita sepakat bahwa SE ini adalah kebijakan transisi, maka perlu dievaluasi. Karena sejatinya kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dan memperkuat sistem merit. Kita support pimpinan Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah untuk tetap perform, tapi disisi lain sistem merit juga tetap ditegakkan,” pungkas Yudi. (tugas).

Tags: Evaluasi AturanKementerian PAN RBMutasi/RotasiPejabat Pimpinan TinggiSistem MeritSurat EdaranTingkatkan Kinerja Pemerintah
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Wamendagri Bima Arya Minta DPRD Kawal Transformasi Birokrasi di Daerah 
National

Wamendagri Bima Arya Minta DPRD Kawal Transformasi Birokrasi di Daerah 

17 April 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar

16 April 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka HS Ketua Ombudsman Perkara Tambang Nikel di Sultra
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka HS Ketua Ombudsman Perkara Tambang Nikel di Sultra

16 April 2026
Next Post
Dana GU, LS dan TPP ASN Bulan Juni di Merangin Belum Bisa Dibayarkan, Ini Tanggapan dari DJPK Terkait Transfer DAU ke Daerah

Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 Sebesar 8 Persen, Surat Edaran dari Kemenkeu Belum Terbit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Kembali Periksa 10 Orang Saksi Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

KPK OTT di Kalimantan Timur, 11 Orang ditangkap dari BBPJN dan Pihak Swasta 

2 tahun ago
Kejaksaan Tinggi Sumsel Kembali Geledah dan Sita Dokumen di 4 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

Kejaksaan Tinggi Sumsel Kembali Geledah dan Sita Dokumen di 4 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

1 tahun ago
Ini Tanggapan dari Kejaksaan Agung  Vonis Pidana 1 Tahun 6 Bulan Kepada Terdakwa Richard Eliezer 

Ini Tanggapan dari Kejaksaan Agung  Vonis Pidana 1 Tahun 6 Bulan Kepada Terdakwa Richard Eliezer 

3 tahun ago
Penyidik Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas

Penyidik Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas

3 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7445 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In