Sabtu, Juli 18, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Kementerian PANRB Evaluasi Aturan Mutasi/Rotasi untuk Perkuat Sistem Merit dan Tingkatkan Kinerja Pemerintah

jambicenter by jambicenter
25 Januari 2024
in National, News, NUSANTARA
0
Kementerian PANRB Evaluasi Aturan Mutasi/Rotasi untuk Perkuat Sistem Merit dan Tingkatkan Kinerja Pemerintah
159
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Aturan terkait mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) sedang dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Evaluasi ini dilakukan atas Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.

Evaluasi dilakukan Kementerian PANRB bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

“Pada prinsipnya Surat Edaran (SE) ini untuk menjaga meritokrasi dan netralitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun dengan terbitnya Undang-Undang ASN yang baru maka perlu dilakukan evaluasi terhadap implementasinya di lapangan,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Pada September 2023 lalu, pemerintah menerbitkan SE Menteri PANRB Nomo 19 Tahun 2023 yang mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Mutasi/rotasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja. Pertimbangan lainnya yaitu strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi; kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan; serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 merupakan kebijakan transisi pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Melalui evaluasi akan dilihat apa saja kendala yang dihadapi instansi pemerintah pusat maupun daerah selama Surat Edaran ini diimplementasikan di lapangan. Isu-isu yang akan ada akan ditampung untuk perbaikan aturan mutasi/rotasi jabatan ASN.

Evaluasi Surat Edaran E Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 turut dilakukan oleh KASN sebagai lembaga yang berperan dalam mengawasi penerapan sistem merit di instansi pemerintah.

Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menyampaikan, hasil evaluasi nantinya diharapkan dapat menghasilkan aturan yang tetap tegas dan berpegangan pada sistem merit.

“Ini harus kita kawal bersama agar apapun aturannya nanti tidak bertentangan dengan sistem merit. Implementasinya harus menaati rambu-rambu sistem merit dalam pengembangan karier ASN,” jelas Tasdik.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN Otok Kuswandaru mengatakan SE Menteri PANRB Nomor 19/ Tahun 2023 sejatinya adalah untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dalam mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional.

Sejalan dengan itu aturan tersebut diterbitkan untuk mengakselerasi fleksibilitas pola karier ASN. “Karenanya aturan ini tetap harus dalam posisi ideal dan tidak menghambat karier ASN,” ujar Otok.

Senada dengan Otok, Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono mengatakan perlu dilakukan evaluasi terhadap SE Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 untuk mengetahui apakah diperlukan penyempurnaan baik dari aspek substansi maupun redaksionalnya.

Karenanya perlu adanya kesamaan pemahaman di Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, BKN maupun KASN terkait substansi mutasi/rotasi jabatan ASN.

“Kita sepakat bahwa SE ini adalah kebijakan transisi, maka perlu dievaluasi. Karena sejatinya kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dan memperkuat sistem merit. Kita support pimpinan Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah untuk tetap perform, tapi disisi lain sistem merit juga tetap ditegakkan,” pungkas Yudi. (tugas).

Tags: Evaluasi AturanKementerian PAN RBMutasi/RotasiPejabat Pimpinan TinggiSistem MeritSurat EdaranTingkatkan Kinerja Pemerintah
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Wamendagri Wiyagus Minta DPRD Kawal APBD Berbasis Hasil, Bukan Sekadar Aspek Administratif
National

Wamendagri Wiyagus Minta DPRD Kawal APBD Berbasis Hasil, Bukan Sekadar Aspek Administratif

16 Juli 2026
Mendagri Tito Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Daerah melalui Sistem dan Sikap Integritas
National

Mendagri Tito Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Daerah melalui Sistem dan Sikap Integritas

16 Juli 2026
Menteri Desa PDT Yandri Akan Maksimalkan Fungsi Kopdes Sesuai dengan Potensi Desa
National

Menteri Desa PDT Yandri Akan Maksimalkan Fungsi Kopdes Sesuai dengan Potensi Desa

16 Juli 2026
Next Post
Dana GU, LS dan TPP ASN Bulan Juni di Merangin Belum Bisa Dibayarkan, Ini Tanggapan dari DJPK Terkait Transfer DAU ke Daerah

Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 Sebesar 8 Persen, Surat Edaran dari Kemenkeu Belum Terbit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Tidak Puas Dengan Vonis Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas CPO, Penuntut Umum Kejaksaan Agung Lakukan Banding

Kejaksaan Agung Menyatakan Tidak Banding Vonis Yang dijatuhkan Kepada Richard Eliezer

3 tahun ago
Jaksa Lakukan Banding atas Vonis Hakim terhadap Terdakwa Yunsak Kasus Korupsi di Bank 9 Jambi

Jaksa Lakukan Banding atas Vonis Hakim terhadap Terdakwa Yunsak Kasus Korupsi di Bank 9 Jambi

2 tahun ago
Ini Pesan dari KPK Kepada Kepala Desa Yang Masih Menjabat Maupun Baru Terpilih

KPK OTT di Dua Lokasi, Salah Satunya Gubernur Maluku Utara

3 tahun ago
Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

3 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In