Jumat, Oktober 9, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Kementerian PANRB Rapat Bersama DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

jambicenter by jambicenter
9 Juni 2026
in National, News, NUSANTARA
0
Kementerian PANRB Rapat Bersama DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
156
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memiliki komitmen yang sama dalam menjaga keseimbangan antara kepastian pengelolaan Aparatur Sipil Ngara (ASN), keberlanjutan pelayanan publik, dan kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan ASN yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan memperhatikan kapasitas fiskal daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama Komisi II DPR RI dalam mengawal berbagai kebijakan manajemen ASN. Semoga ikhtiar kita bersama dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Menteri Rini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Indonesia, APKASI, dan APEKSI, di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Rini menguraikan sebagian besar ASN berada di pemerintah daerah. Implementasi kebijakan ASN tentu sangat dipengaruhi oleh kondisi fiskal daerah.

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah kendala dan tantangan untuk memenuhi ketentuan tersebut, terutama di tengah kebutuhan menjaga kualitas pelayanan publik dan pengelolaan ASN di daerah.

Pemerintah memandang bahwa pengelolaan ASN ke depan perlu dilakukan secara lebih terencana, berkelanjutan, dan selaras dengan kapasitas fiskal daerah. Karena itu, Menteri Rini menuturkan pemerintah daerah perlu menindaklanjuti beberapa hal yang berkaitan dengan manajemen ASN.

Pertama, memperkuat perencanaan kebutuhan ASN berbasis kebutuhan riil. “Pemerintah Daerah dapat mengajukan usulan perencanaan kebutuhan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi, potensi daerah, dan prioritas nasional,” imbuh Rini.

Kedua, melakukan penataan (_rightsizing_) organisasi pemerintah daerah secara lebih tepat. Pemerintah Daerah agar melakukan penataan kelembagaan berbasis pada prinsip _structure follows strategy._

Ketiga, memperkuat manajemen ASN berbasis kinerja. Pemerintah Daerah agar memperkuat Manajemen PNS dan PPPK berbasis merit dengan sistem evaluasi kinerja untuk memastikan keselarasan antara kinerja individu dan organisasi untuk mendukung optimalnya pencapaian layanan publik.

Keempat, Pemerintah Daerah diminta untuk memperkuat penerapan Manajemen Talenta ASN untuk memastikan ketepatan kompetensi dan jabatan dalam rangka mencapai tujuan strategis organisasi.

“Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi usulan solusi untuk memastikan pengelolaan ASN dan pelayanan publik tetap berjalan selaras dengan kemampuan fiskal daerah,” tutur Rini.

Senada dengan Menteri Rini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan untuk memastikan adanya pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah yang seimbang, belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen dari APBD yang ada. Tito memaparkan salah satu opsi yang bisa diterapkan pemerintah daerah pada postur belanja adalah dengan menghentikan rekrutmen pegawai baru, terutama tenaga honorer.

“Honorer sudah dimoratorium, jadi mohon betul untuk seluruh kepala daerah harus tegas tidak boleh ada tenaga honorer baru. Pada forum yang baik ini untuk rekan-rekan kepala daerah tolong jangan ada lagi penambahan honorer, karena akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menerangkan rapat yang mengundang kepala daerah di seluruh Indonesia ini digelar untuk menindaklajuti hasil koordinasi dan usulan solusi Menteri PANRB, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri mengenai relaksasi kebijakan maksimal 30% APBD untuk belanja pegawai.

“Acara hari ini untuk menyampaikan berita baik dari pemerintah terkait dengan relaksasi belanja pegawai. Termasuk bagaimana pola pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB terkait dengan ASN PPPK dan masih maraknya honorer yang ada di daerah, untuk kita bisa menyesuaikan proporsi APBD kita terutama di tahun 2027,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut Komisi Il DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diatur melalui Undang-Undang APBN.

“Selanjutnya Komisi Il DPR RI meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN,” ujar Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat. (tugas/iqbal).

Tags: Kementerian PANRBMenteri PANRBPenataan PPPK di Daerah
jambicenter

jambicenter

Related Posts

DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang 
National

DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang 

9 Oktober 2026
Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri
National

Presiden Prabowo Sampaikan Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri

7 Oktober 2026
Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Tegaskan Arah Pengabdian yang Berorientasi pada Rakyat 
National

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Tegaskan Arah Pengabdian yang Berorientasi pada Rakyat 

6 Oktober 2026
Next Post
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Dorong Creative Financing Jadi Semangat Baru Penguatan Fiskal Daerah

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Dorong Creative Financing Jadi Semangat Baru Penguatan Fiskal Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Hari ini, KPK Kembali  Periksa 4 Orang Sebagai Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

KPK Geledah Rumah Anggota DPRD dan ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu Terkait Kasus Suap Proyek di Kabupaten Rejang Lebong

2 bulan ago
KPK Tahan 5 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 Tersangka Kasus Suap RAPBD  Tahun 2017-2018

KPK Tahan 5 Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 Tersangka Kasus Suap RAPBD  Tahun 2017-2018

3 tahun ago
KPK Periksa 6 Orang Sebagai Saksi Tersangka AF Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017

KPK Kembangkan Perkara Suap Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Tersangka Baru Segera Di Umumkan

4 tahun ago
(f:ist)

Judi Marak di Nipah Panjang

5 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7597 shares
    Share 3039 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In