Kamis, Juni 19, 2025
JambiCenter.id
Login
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home Politics

Kepala BKD Provinsi: ASN Dilarang Ikut Serta Berpolitik di Pilkada 2024 Mendatang

admin by admin
28 Juni 2024
in Politics
0
Kepala BKD Provinsi: ASN Dilarang Ikut Serta Berpolitik di Pilkada 2024 Mendatang
8
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI – Menjelang Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri dan juga keberpihakan kepada para kandidat tentunya dilarang dalam undang-undang tertentu.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hendrizal, para ASN maupun Kandidat yang mencalonkan diri agar tidak terlibat politik di pesta demokrasi nanti.

“Sesuai dalam aturan perundang-undangan, ASN dilarang bergabung ke Politik dan ikut serta dalam pesta demokrasi, apalagi mendukung salah satu paslon di Pilkada serentak 2024 mendatang,” tegasnya, Jum’at (28/6/2024).

Ditambahkannya, mulai dari jabatan kelurahan, kecamatan hingga pemerintahan Kota dan Provinsi, mereka dalam hal ini yakni para calon harus memahami betul jika melibatkan ASN untuk mendukung mereka secara langsung itu tidak baik dan menciderai sistem demokrasi yang kita anut.

“Keduanya harus memahami, baik dari ASN maupun para calon kandidat, tentang sistem demokrasi, tau etika politik meskinya ini tidak terjadi, semoga ini menjadi catatan agar kedepannya tidak terjadi melibatkan ASN atau ASN nya yang berupaya mendekat diri kepada kandidatnya,” ujar Henrizal.

Dalam aturan, tertuang pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. “Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017. (*)

admin

admin

Related Posts

Persatuan Purnawirawan Polri dan Warakawuri Kabupaten Kerinci dan Sungaipenuh Dukung Fachrori-Syafril
Politics

Persatuan Purnawirawan Polri dan Warakawuri Kabupaten Kerinci dan Sungaipenuh Dukung Fachrori-Syafril

1 November 2020
Blusukan di Pasar Baru Bangko, Syafril Nursal di Sambut Kesenian Talempong
Politics

Blusukan di Pasar Baru Bangko, Syafril Nursal di Sambut Kesenian Talempong

30 Oktober 2020
Sambangi Posko Putri Pinang Masak, Fachrori Umar di Sambut Simpatisan Ibu-Ibu
Politics

Sambangi Posko Putri Pinang Masak, Fachrori Umar di Sambut Simpatisan Ibu-Ibu

30 Oktober 2020
Next Post
Terbentur Aturan Usia, Novel Bawesdan Mantan Penyidik Senior Tidak Bisa Ikut mendaftar Calon Pimpinan KPK

Terbentur Aturan Usia, Novel Bawesdan Mantan Penyidik Senior Tidak Bisa Ikut mendaftar Calon Pimpinan KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Hari ini, KPK Kembali  Periksa 4 Orang Sebagai Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif

1 tahun ago
KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin

KPK Kembali Periksa 17 Orang Saksi Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

3 tahun ago
KPK Tetapkan 5 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Perkara LPEI, Kerugian Negara 11,7 Triliun

KPK Tetapkan 5 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Perkara LPEI, Kerugian Negara 11,7 Triliun

4 bulan ago
Sat Resnarkoba Polres Merangin Bekuk Pengedar Narkoba Warga Rantau Limau Manis

Sat Resnarkoba Polres Merangin Bekuk Pengedar Narkoba Warga Rantau Limau Manis

4 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7442 shares
    Share 2977 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4178 shares
    Share 1671 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3166 shares
    Share 1266 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2757 shares
    Share 1103 Tweet 689

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In