Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya surat usulan promosi bagi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Karyoto serta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ke Mabes Polri. Dimana surat tersebut telah dikirimkan KPK kepada Polri sejak November 2022 lalu.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
“Usulan promosi ini bagian dari pengembangan karir setiap Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya,”jelas Ali Fikri.
Lanjut Ali Fikri, hal ini juga telah KPK lakukan bagi PNYD lainnya, yang telah kembali ke instansi asalnya masing-masing. Seperti Kejaksaan, BPK, BPKP, Kemenkeu, dan instansi lainnya.
Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan kami memastikan *tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK.
“Melalui usulan promosi ataupun penempatan pegawai di luar KPK ini, bisa menjadi salah satu upaya menyebarluaskan komitmen antikorupsi pada instansi-instansi tujuan,”ucapanya
Penempatan ini juga kita maknai sebagai penguat simpul koordinasi dan sinergi antar-kelembagaan dalam konteks penguatan pemberantasan korupsi, baik melalui strategi penindakan, pencegahan, maupun pendidikan antikorupsi.
Sebagai pemahaman bersama, penanganan perkara di KPK dilakukan secara tersistem dengan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan SOP.
Sehingga proses dalam sistem ini tidak bisa dipengaruhi oleh subjektivitas masing-masing individu atau pegawai.
“Namun penanganan perkara dibahas secara transparan dan akuntable oleh Tim yang terlibat dan diputuskan bersama sesuai bukti-bukti yang berdasarkan atas asas hukum yang berlaku,”imbuhnya.(tugas).












