Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) dan PT Jakarta Lingko Indonesia (Jaklingko) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penguatan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penandatanganan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dengan Direktur Utama PT Jaklingko Muhamad Kamaluddin, bertempat di Gedung Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (31/12/2021).
Lingkup kerja sama khususnya terkait pencegahan tindak pidana korupsi, sosialisasi dan kampanye antikorupsi, pendidikan dan pelatihan antikorupsi, sistem penanganan pengaduan, pertukaran data dan/atau informasi, serta lingkup lainnya sesuai kesepakatan.
Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam sambutannya memaparkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK melalui tiga pendekatan utama, yaitu pendidikan, pencegahan dan penindakan yang dilakukan secara sinergis dan membutuhkan peran serta masyarakat.
“Pekerjaan menindak itu oleh KPK, tapi untuk mencegah itu tidak hanya urusan KPK melainkan semua orang. Semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk bersama-sama menghilangkan korupsi di Indonesia,” tegas Wawan.
Fokus kerja sama dalam pencegahan korupsi antara lain meliputi penerapan dan peningkatan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengembangan program pengendalian gratifikasi serta perbaikan pada area pelayanan publik.
Selain itu, dalam lingkup sosialisasi dan kampanye, kedua pihak sepakat untuk melakukan kampanye antikorupsi bersama antara lain dalam bentuk pemasangan materi kampanye antikorupsi berupa Public Service Announcement (PSA) dan pada kartu yang diterbitkan Jaklingko.
Terkait pendidikan dan pelatihan, KPK akan memberikan pelatihan teknis untuk meningkatkan kapabilitas terkait antikorupsi dan pengaduan masyarakat serta manajemen antisuap bagi pegawai Jaklingko.
KPK dan Jaklingko juga sepakat untuk mendorong penerapan sistem penanganan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terintegrasi dengan Whistleblowing System (WBS) KPK.
Kedua pihak juga sepakat untuk melakukan pertukaran data dan/atau informasi yang meliputi antara lain data yang dikelola Jaklingko terkait identitas pemegang kartu, transaksi, dan data perlintasan penumpang.
Direktur Utama Jaklingko Muhamad Kamaluddin menyambut baik kerja sama sebagai upaya pencegahan korupsi dan menjadi prioritas pihaknya.
Dia juga menyampaikan komitmennya untuk bekerja sama dalam jangka panjang mengingat penugasan yang diberikan kepada Jaklingko dalam mengintegrasikan transaksi pembayaran transportasi di Jabodetabek yang akan dipusatkan di Jaklingko.
“Kami mellihat kerja sama ini sangat penting, (sebagai) elemen pencegahan korupsi dalam proses kami,” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada KPK atas terwujudnya kerja sama ini. “Komitmen kami untuk mendukung program-program antikorupsi KPK dan juga untuk bekerja sama dengan KPK dalam jangka panjang,” tegasnya.
KPK memandang penting kerja sama ini untuk mendukung upaya edukasi, sosialisasi dan kampanye antikorupsi, sekaligus mendorong pembangunan integritas di organisasi Jaklingko. Sebab, upaya pencegahan korupsi membutuhkan pelibatan peran serta seluruh lapisan masyarakat, termasuk sektor swasta.
KPK telah bekerja sama dengan banyak kementerian/lembaga/organisasi pemerintah/sektor swasta untuk mendorong diimplementasikannya upaya-upaya pencegahan korupsi melalui edukasi, kampanye dan sosialisasi antikorupsi.
Kampanye bersama dengan Jaklingko telah diawali pada Maret 2021 dengan pembagian masker anti-virus korupsi. Kampanye bersama tersebut diusung untuk memperkenalkan nilai-nilai antikorupsi kepada publik, khususnya terkait nilai-nilai disiplin, tanggung jawab dan kepedulian dengan pesan “anti-virus korupsi”.
Karenanya, melalui perjanjian kerja sama ini diharapkan Jaklingko dapat terus mengembangkan inisiatif-inisiatif antikorupsi secara mandiri di internal organisasi maupun kepada masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya, sarana dan prasarana yang dimiliki Jaklingko. (gas).