Photo : Paut Syakarin saat dihadirkan oleh KPK dalam jumpa pers.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terpidana Paut Syakarin (PS) dari pihak swasta dalam perkara kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Jawa Barat.
“Tim Jaksa Eksekusi, telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jambi Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 5 Januari 2022 atas nama Terpidana Paut Syakarin dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,”jelas Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dalam rilisnya menyampaikan kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).
Lebih lanjut, Ali Fikri menyampaikan Terpidana Paut Syakarin (PS) juga dibebankan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Diketahui Paut Syakarin (PS) dari pihak swasta di tangkap dan dilakukan penahanan oleh KPK pada tanggal, 7 Agustus 2021 dan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (gas).