Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di PT BPD Jawa Barat dan Banten Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2024
“Pada tanggal 15 dan 16 April 2025, KPK melakukan tindakan penggeledahan terhadap 2 (dua) rumah milik Tersangka yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Cirebon,”kata Tessa Mahardika Sugiarto Juru Bicara KPK menyampaikan ke wartawan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
Lebih lanjut Tessa menyampaikan pada penggeledahan tersebut, penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap 4 jenis kendaraan berjenis/merk yaitu : 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (sepada motor).
“Kendaraan-kendaraan tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” jelas Tessa.
KPK menyampaikan bahwa terkait dengan penanganan perkara tersebut di atas, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 26 (dua puluh enam) kendaraan bermotor.
Untuk diketahui bahwa per tanggal 27 Februari 2025, Penyidik KPK telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang / jasa pada PT BPD Jawa Barat dan Banten untuk Tahun Anggaran 2019 s.d 2024.
Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, KPK akan mengembangkan perkara ini secara maksimal dan akan menjerat para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya. “Kerugian Negara pada perkara ini mencapai kurang lebih Rp222 milyar,”ujarnya. (tugas).