Rabu, Mei 18, 2022
JambiCenter.id
Login
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah Dan Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Membantu Pengisian LHKPN

Redaksi Jambi Center by Redaksi Jambi Center
15 September 2020
in National
0
KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah Dan Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Membantu Pengisian LHKPN
13
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Photo : Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding

Jakarta – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengingatkan Calon Kepala Daerah dan masyarakat agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku petugas KPK atau bekerja sama dengan KPK dengan modus membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah.

Peringatan dari KPK tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyampaikan kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

“Saat ini, KPK sedang membuka pendaftaran LHKPN bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 sebagai persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan,”jelasnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara _online_ melalui elhkpn.kpk.go.id.

KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk dalam pengisian LHKPN.

KPK juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat beberapa pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau mitra kepanjangan KPK yang dapat membantu dalam pengisian LHKPN untuk calon kepala daerah dengan meminta sejumlah biaya.

Imbauan ini disampaikan terkait informasi yang baru-baru ini diterima KPK tentang adanya pihak-pihak yang mengaku pegawai atau mitra KPK di Banten dan Jawa Barat yang dapat membantu untuk mengisi e-LHKPN untuk mendapatkan tanda terima LHKPN sebagai persyaratan pencalonan ataupun mengaku dapat membantu menghindari proses pemeriksaan LHKPN.

“Dengan peristiwa ini, KPK meminta masyarakat berhati-hati. Bila masyarakat mendapati para pihak yang mencurigakan atau ada indikasi mencari keuntungan pribadi/golongan dengan menggunakan nama KPK, silakan melaporkan kepada pihak kepolisan, atau menghubungi KPK melalui call center KPK di 198,”katanya.

KPK masih menunggu dan meminta calon kepala daerah yang belum melaporkan harta kekayaannya, agar segera menyampaikan kepada KPK. Caranya mudah.

Bagi bakal calon (Balon) yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, maka harus terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir aktivasi e-Filing.

“Formulir tersebut dapat diperoleh melalui elhkpn.kpk.go.id pada menu “unduh”.

Selanjutnya, formulir yang telah bertanda tangan basah disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12950.

Setelah memiliki akun e-Filing, Balon dapat mulai melakukan pengisian LHKPN. Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara _online_, Balon wajib mengirimkan surat kuasa atas nama yang bersangkutan, pasangan dan anak tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas kepada KPK melalui pos.

Caranya, Balon mengunduh dan mencetak surat kuasa atas nama-nama tersebut untuk kemudian ditandatangani di atas materai Rp6.000,- oleh nama-nama yang tertera dalam masing-masing surat kuasa.

KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima terkait dengan kesesuaian pengisian LHKPN, kelengkapan form aktivasi dan surat kuasa. Apabila LHKPN dinyatakan lengkap, maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan. Namun, bila dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Balon mengenai bagian yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi.

Perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Balon. Apabila dalam rentang waktu yang diberikan Balon tidak memenuhi kewajiban untuk memperbaiki dan/atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi *“Tidak Lengkap”* sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tanda terima LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tersebut adalah tanda terima yang terdapat kode QR sebagai otentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh KPK,”jelasnya.

Setelah menyelesaikan proses verifikasi, KPK akan mengumumkan LHKPN seluruh Balon melalui elhkpn.kpk.go.id pada modul _e-Announcement_. KPK juga akan menyampaikan salinan dokumen pengumuman LHKPN atas nama Balon kepada PPUD dalam bentuk salinan elektronik.

Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi KPK c.q. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN melalui call center 198, email infopemilu.LHKPN@kpk.go.id atau situs https://elhkpn.kpk.go.id. (gas).

Redaksi Jambi Center

Redaksi Jambi Center

Related Posts

Menteri Basuki Lantik 18 Pejabat Tinggi Kementerian PUPR
National

Menteri Basuki Lantik 18 Pejabat Tinggi Kementerian PUPR

5 Januari 2022
DKPP Pecat Ketua KPU RI
National

DKPP Pecat Ketua KPU RI

13 Januari 2021
Kemendagri Menandatangani Nota Kesepahaman Dengan BP2MI
National

Kemendagri Menandatangani Nota Kesepahaman Dengan BP2MI

3 Desember 2020
Next Post
Ini Dia Promo Khusus untuk Pembelian Honda Genio di Sinsen

Ini Dia Promo Khusus untuk Pembelian Honda Genio di Sinsen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Bawa Rokok Illegal, Pengusaha Batam Tewas Ditembak Petugas Bea Cukai

Bawa Rokok Illegal, Pengusaha Batam Tewas Ditembak Petugas Bea Cukai

1 tahun ago
Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Divonis Bersalah Oleh PN Tipikor Jambi

Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Divonis Bersalah Oleh PN Tipikor Jambi

1 tahun ago
Tiga Pengedar Narkoba Diamankan BNNP Jambi 

Tiga Pengedar Narkoba Diamankan BNNP Jambi 

1 tahun ago
Wabup Merangin Apresiasi Pemusnahan BB Narkotika

Wabup Merangin Apresiasi Pemusnahan BB Narkotika

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4138 shares
    Share 1655 Tweet 1035
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3151 shares
    Share 1260 Tweet 788
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3067 shares
    Share 1227 Tweet 767
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2745 shares
    Share 1098 Tweet 686
  • Bupati Sarolangun Resmikan Tiga Jembatan di Desa Suka Damai

    2707 shares
    Share 1083 Tweet 677

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In