Jakarta – Melalui slogan “Pilih Yang Jujur, Yang Jujur Dipilih”, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dan berintegritas dalam memilih calon kepala daerah dalam Pilkada serentak, 9 Desember 2020.
Himbauan dan ajakan untuk memilih calon kepala daerah yang jujur disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri melalui juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).
“Ada beberapa kriteria dan cara yang bisa dilakukan untuk mengecek kejujuran calon kepala daerah. Salah satunya, khusus untuk penyelenggara negara (PN), seperti misalnya petahana atau pejabat publik lainnya yang termasuk wajib lapor LHKPN, maka publik dapat mengecek kepatuhannya dalam menyampaikan LHKPN melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id/,” tegasnya.
Selain itu, jika calon adalah seorang petahana, maka publik juga bisa mengecek komitmen antikorupsinya dalam bentuk capaian kinerja selama menjabat dalam membangun tata kelola pemerintahan di daerahnya. Publik dapat mengakses informasinya melalui https://jaga.id/jendela-daerah/
Berikut ini sembilan tanda menjadi calon kepala daerah yang berintegritas yang dapat digunakan masyarakat untuk menilai calon kepala dserah, yaitu:
1. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi
2. Tidak melakukan politik uang
3. Mempunyai rekam jejak yang baik mendukung antikorupsi
4. Patuh melaporkan LHKPN dan menolak Gratifikasi
5. Visi, misi program mencerminkan semangat antikorupsi
6. Peduli kepada pemilih, merakyat dan berpihak pada keadilan
7. Menghindari konflik kepentingan seperti kolusi dan nepotisme
8. Bergaya hidup sederhana, melayani dan selesai dengan dirinya
9. Berani dan bertanggung jawab dalam setiap keputusan demi tegaknya integritas
Sebagai upaya pencegahan korupsi pada pilkada serentak 2020, KPK kembali menyelenggarakan Program Pilkada Berintegritas dengan slogan “Pilih Yang Jujur, Yang Jujur Dipilih”.
Rangkaian kegiatan mulai dari Webinar Nasional dalam rangka mensosialisasikan nilai-nilai integritas pada proses pilkada, Talkshow Memilih Calon Kepala Daerah, 9 Seri Kelas Daring Pembekalan untuk Penyelenggara, Peserta dan Pemilih pada Pemilu, hingga Deklarasi LHKPN bagi Cakada.
“Program ini disusun sebagai jawaban atas upaya pencegahan korupsi pada sektor politik. Melalui rangkaian kegiatan yang dikemas, KPK berharap dapat memberikan pemahaman bagi calon kepala daerah dalam memahami persoalan pokok penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Dan, yang tidak kalah penting adalah upaya mengedukasi masyarakat pemilih untuk menggunakan hak suaranya dengan memilih calon kepala daerah yang berintegritas, cakap, dan amanah,”imbuhmya. (gas).