Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melimpahkan perkara dan surat dakwaan 3 (tiga) orang tersangka dugaan kasus korupsi pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 ke PN Tipikor Jambi, Selasa (10/11/2020)
Tiga tersangka yang perkara dan surat dakwaannya dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Tadjuddin Hasan (TH) Cekman (CM) dan Parlagutan Nasution (PN) mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019.
Sebelumnya pada hari Selasa (3/11/2020) beberapa hari yang lalu KPK juga sudah melimpahkan perkara dan surat dakwaan 3 (tiga) orang tersangka dugaan kasus korupsi pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 ke PN Tipikor Jambi yaitu Cornelis Buston (CB), AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ) merupakan mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019.
“Penahanan para Terdakwa selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan untuk tempat penahanan para Terdakwa masih dititipkan sementara di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,”jelas Ali Fikri Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan menyampaikan kepada para wartawan, Rabu (11/11).
Lanjut Ali Fikri, JPU kemudian akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan
Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut, yaitu Kesatu : Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Disamping itu, saat ini KPK masih terus mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain. “Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,”kata Ali Fikri. (gas).