Photo : Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan
Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan 9 (sembilan) orang saksi Tindak Pidana Korupsi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansh (AF).
“Hari ini Selasa (11/1/2022) KPK melakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017, untuk tersangka AF,”jelas Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan menyampaikan kepada wartawan.
Adapun 9 (sembilan ) orang saksi yang di periksa bertempat di Polda Jambi yaitu :
1. DEWI JULIANTI Wiraswasta / Sekretaris DPD PAN Kota Jambi
2. TRI AYU ANDIRA Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur
3. DEDY KURNIAWAN Wiraswasta
4. WIJAYANTO Wiraswasta
5. ARI SESAR HIDAYAH Sopir
6. WISNU SYAHPUTRA Wiraswasta
7. FATMAWATI Wiraswasta
8. ULFAH HARIYANI Swasta (Direktur PT.Dua Putri Persada)
9. SRI ASTUTI NENGSIH Wiraswasta
Dimana KPK sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan saksi pada hari Rabu (8/12/2021) sebanyak 6 (enam),orang, Kamis (6/1/2022) sebanyak 14 orang dan hari Senin (10/11/2022) sebanyak 20 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi tersangka AF
Tersangka AF pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan oleh KPK sejak tanggal 4 Nopember 2021.
Setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola (Mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021) dan tersangka lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses penyelidikan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Juni 2021. (gas).